Hukum Pernikahan yang Dihasilkan dari Perselingkuhan
NU Online Ā· Rabu, 10 September 2014 | 22:01 WIB
Assalamuāalaikum wr. wb. Pak ustad, teman saya seorang duda beranak satu. Dalam perjalannya ia berkenalan dengan seorang perempuan yang sudah bersuami. Kemudian berkenalan, saling curhat, memberi perhatian, dan lama-lama keduanya ada kecocokan.<>
Namun yang menjadi persoalannya adalah si perempuan tersebut masih berstatus menjadi istri orang. Saya pernah mendengar hukumnya adalah haram dan termasuk dosa besar. Yang ingin saya tanyakan, jika di kemudian hari si perempuan bercerai dan menikah dengan teman saya, bagaimana status hukum pernikahan tersebut, dimana proses menuju ke pernikahan tersebut adalah dengan jalan yang diharamkan? Atas penjelasannya saya sampaikan terimakasih. Wassalamuāalaikum wr. wb (Samsul/Garut)
Jawaban
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Akhir-akhir ini baik di kota maupun di desa perselingkuhan semakin marak. Baik itu yang memulainya kalangan laki-laki maupun perempuan. Perselingkuhan juga inilah yang menjadi salah satu pemicu tingginya angka perceraian.
Ā
Dalam pandangan Islam, upaya-upaya apapun yang merusak keutuhan rumah tangga orang lain adalah haram. Bahkan tindakan merusak hubungan rumah tangga orang lain termasuk dalam kategori dosa besar. Salah satu argumentasinya adalah meminang (khitbah) seorang perempuan yang sudah dipinang laki-laki lain saja dilarang, apalagi mendekati dan merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya. Dalam sebuah hadits dikatakan:
ŁŁŁ ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ³ŁŲÆŁ Ų§Ł ŁŲ±ŁŲ£ŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų²ŁŁŁŲ¬ŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŲ³Ł Ł ŁŁŁŁŲ§ -Ų±ŁŲ§Ł Ų§ŁŁŲ³Ų§Ų¦Ł
āDan barang siapa yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya maka ia bukan termasuk dari golongan kamiā. (H.R. an-Nasai).
Dari penjelasan singkat ini maka dapat dipahami bahwa hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang statusnya masih bersuami adalah hubungan terlarang. Dan lelaki tersebut dianggap sebagai perusak. Jika pada akhirnya keduanya bercerai, kemudian si perempuan menikah dengan laki-laki selingkuhannya, apakah hubungan terlarang tersebut berdampak bagi status hukum pernikahan mereka.
Pendapat yang sangat keras disampaikan oleh Madzhab Maliki. Jika ada seseorang laki merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, kemudian suaminya menceraikan perempuan tersebut, lantas laki-laki yang merusak hubungan itu, setelah selesai masa iddah, menikahinya maka pernikahannya harus dibatalkan, walaupun setelah terjadi akad nikah. Sebab terdapat kerusakan dalam akad.
ŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŲ“ŁŁŁŁŲ®Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ£ŁŲ¬ŁŁŁŁŲ±ŁŁŁŁ Ų±ŁŲŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁ Ł ŁŲ§ ŁŁŲµŁŁŁŁ Ų°ŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŲ£ŁŲØŁŁŁŁ Ł ŁŲ³ŁŲ£ŁŁŁŲ©Ł Ł ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ³ŁŲÆŁ Ų§Ł ŁŲ±ŁŲ£ŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų²ŁŁŁŲ¬ŁŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ³ŁŲ®Ł , ŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŲ¹ŁŲÆŁ Ų§ŁŁŲØŁŁŁŲ§Ų”Ł , ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų§ŲØŁŁŁ Ų¹ŁŲ±ŁŁŁŲ©Ł Ų£ŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų³ŁŲ¹ŁŁ ŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ§ŁŁ Ų§Ł ŁŲ±ŁŲ£ŁŲ©Ł ŁŁŁŁŲŖŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬ŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ ŲŖŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬ŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§Ų³ŁŲŖŁŲøŁŁŁŲ±Ł Ų£ŁŁŁŁŁŁ Ų„ŁŁ ŲŖŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬Ł ŲØŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ³ŁŲ®Ł ŁŁŲØŁŁŁ Ų§ŁŁŲØŁŁŁŲ§Ų”Ł ŁŁŲØŁŲ¹ŁŲÆŁŁŁ ŁŁŁ ŁŲ§ ŁŁŁŁŲ²ŁŁ Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų°ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ³ŁŲ§ŲÆŁ
āSyaikh Ali al-Ajhuri ra berkataābunyinya adalahābahwa al-Abiyyu menjelaskan masalah orang yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, bahwa pernikahan keduanya (lelaki yang merusak dan wanita yang dirusak) itu harus dibatalkan walau setelah akad nikah. Pandangan ini sebenarnya dinukil dari Ibnu Arafah yang menyatakan, bahwa barang siapa yang berusaha memisahkan seorang perempuan dari suaminya agar ia bisa menikahi perempuan tersebut, maka tidak mungkin baginya (tidak diperbolehkan, pent) untuk menikahinya. Dan hal ini menjadi jelas bahwa jika lelaki menikahihnya maka pernikahannya harus dibatalkan baik sebelum atau sesudah akad karena hal itu menyebakan kerusakan dalam (akad, pent)ā (Muhammad bin Ahmad bin Muhammad āAlisy, Fath al-āAli al-Malik fi al-Fatwa āala Madzhab al-Imam Malik, Bairut-Dar al-Maārifah, tt, juz, 1, h. 397)Ā Ā Ā
Jika kita cermati pandangan Madzhab Maliki di atas, maka konsekwensinya adalah pihak perempuan yang telah diceraikan suaminya haram dinikahi oleh si lelaki yang menyebabkan perceraian tersebut selama-lamanya.
Namun ada juga pandangan lain dari Madzhab Maliki yang menyatakan bahwa yang demikian itu tidak selamanya haram dinikahi. Dan hal ini dianggap tidak bertentangan dengan pandangan di atas yang menyatakan harus dibatalkan baik sebelum akad maupun setelahnya.
Ł
ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ³ŁŲÆŁ Ų§Ł
ŁŲ±ŁŲ£ŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų²ŁŁŁŲ¬ŁŁŁŲ§ ŁŁŲ·ŁŁŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų²ŁŁŁŲ¬ŁŁŁŲ§ Ų«ŁŁ
ŁŁ ŲŖŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬ŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁ
ŁŁŁŲ³ŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ°ŁŁŁŁŲ±Ł ŲØŁŲ¹ŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁŁŲ¶ŁŲ§Ų”Ł Ų¹ŁŲÆŁŁŲŖŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲŖŁŲ£ŁŲØŁŁŲÆŁ ŲŖŁŲŁŲ±ŁŁŁ
ŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ§ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ŲŁŁŁ ŁŁŁŁŲ³ŁŲ®Ł ŁŁŲØŁŁŁ Ų§ŁŁŲØŁŁŁŲ§Ų”Ł ŁŁŲØŁŲ¹ŁŲÆŁŁŁ
āBarang siapa merusak hubungan seorang istri dengan suaminya kemudian si suami menceraikannya, lalu si lelaki perusak tersebut menikahinya setelah selesai masa iddah maka keharaman perempuan tersebut atas si lelaki perusak tidak menjadi selamanya. Dan hal itu tidak bertentangan dengan pandangan yang menyatakan bahwa pernikahannya harus dibatalkan sebelum akad atau sesudahnya.ā (āAli al-āAdwi, Hasyiyah al-āAllamah asy-Syaikh āAli al-āAdwi pada Hamisy Abi āAbdillah Muhammad al-Kharsyi, Syarh al-Kharsyi āala Mukhtashar Khalil, Bulaq-al-Mathbaāah al-Amiriyah, 1317 H, juz, 3, h. 170-171)
Sedang menurut Madzhab Hanafi dan Syafii perusakan terhadap hubungan istri dengan suaminya tidak mengharamkan pihak yang merusak untuk menikahinya. Tetapi pihak yang merusak itu termasuk orang yang paling fasik, tindakannya merupakan maksiat yang paling mungkar dan dosa yang paling keji di sisi Allah swt.
Ų§ŁŁŁŲŁŁŁŁŁŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŲ“ŁŁŲ§ŁŁŲ¹ŁŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŁŁŲ§: Ų„ŁŁŁŁ Ų„ŁŁŁŲ³ŁŲ§ŲÆŁ Ų§ŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬ŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų²ŁŁŁŲ¬ŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§ ŁŁŲŁŲ±ŁŁŁ
ŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ³ŁŲÆŁŁŁŲ§ ŲØŁŁŁ ŁŁŲŁŁŁŁ ŁŁŁŁ Ų²ŁŁŁŲ§Ų¬ŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ°ŁŲ§ Ų§ŁŁŲ„ŁŁŁŲ³ŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ³ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ³ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁ
ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁŲ±Ł Ų£ŁŁŁŁŁŲ§Ų¹Ł Ų§ŁŁŲ¹ŁŲµŁŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ£ŁŁŁŲŁŲ“Ł Ų§ŁŲ°ŁŁŁŁŁŲØŁ Ų¹ŁŁŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŲ²ŁŁ ŁŁŲ¬ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ
Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§Ł
ŁŲ©Ł
āPara ulama Madzhab Hanafi dan Syafii berpendapat bahwa perusakan hubungan seorang istri dengan suaminya tidaklah menyebabkan haram bagi pihak laki-laki yang merusakknya untuk menikahinya, bahkan menikahinya itu halal bagi bagi si lelaki perusak. Tetapi si perusak ini termasuk orang yang paling fasik, tindakannya termasuk salah satu kemaksiatan yang paling mungkar, dan dosa yang paling keji di sisi Allah swt kelak pada hari kiamat.
Terlepas dari perbedaan pandangan para ulama mengenai hukum pernikahan orang yang merusak rumah tangga orang lain, yang jelas tindakan tersebut adalah masuk kategori dosa besar, dan sudah seharusnya dihindari. Dengan pertimbangan saddudz-dzariah (menutup jalan keburukan), maka pandangan dari Madzhab Maliki yang menyatakan bahwa lelaki yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya diharamkan untuk menikahinya selamanya, hemat kami perlu dijadikan pertimbangan.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bermanfaat, jangan sekali-kali mengganggu kehidupan rumah tangga orang lain karena itu masuk kategori dosa besar di sisi Allah swt dan menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan bermasyarakat. (Mahbub Maāafi Ramdlan)Ā Ā Ā
Terpopuler
1
Laksanakan Puasa Tarwiyah Lusa, Berikut Dalil, Niat, dan Faedahnya
2
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa PBNU ke Maroko 2025, Cek di Sini
3
Kronologi 3 WNI Tertangkap di Gurun Pasir Hendak Masuk Makkah, 1 Orang Meninggal
4
Alasan Tanggal 11-13 Dzulhijjah Disebut Hari Tasyrik dan Haram Berpuasa
5
Prof Masud Said Ungkap Peran KH Tolchah Hasan dalam Pendidikan hingga Kebangsaan
6
Gus Yahya: Ketegasan dan Konsolidasi Internasional Kunci Wujudkan Solusi Palestina-IsraelĀ
Terkini
Lihat Semua