Bahtsul Masail

Hukum Berkurban lewat Transfer Uang ke Lembaga atau Panitia Kurban

Sel, 24 Juli 2018 | 10:00 WIB

Hukum Berkurban lewat Transfer Uang ke Lembaga atau Panitia Kurban

(Foto: independent.co.uk)

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, saya mau bertanya perihal ibadah kurban melalui lembaga atau panitia kurban yang bersedia mengadakan dan menyembelih hewan kurban. Masyarakat yang ingin berkuban dapat mentransfer uang senilai harga hewan ternak ke rekening yang dicantumkan lembaga atau panitia tersebut. Saya mohon penjelasan ini. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb. (Siti Faridah/Serang).

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Kita memang menyaksikan pengurus masjid biasanya atau lembaga tertentu bersedia menerima kurban dalam bentuk hewan atau uang yang kemudian dibelikan hewan ternak yang dikehendaki.

Mengacu pada praktik ini, kami menyimpulkan bahwa praktik tersebut dapat dikategorikan ke dalam wakalah atau perwakilan, di mana kita mewakilkan keperluan kita kepada pihak masjid atau lembaga tertentu yang dapat membantu kita memenuhi keperluan dalam ibadah kurban.

Praktik wakalah secara umum diperbolehkan menurut Al-Qur’an, hadits, dan kesepakatan para sahabat. Para sahabat sepakat bahwa praktik wakalah diperbolehkan menurut Islam. Praktik wakalah ini cukup membantu manusia secara umum dalam memenuhi keperluannya.

وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا

Artinya, “(Ulama) umat ini sepakat atas kemubahan wakalah secara umum karena keperluan menuntut adanya wakalah karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan ketiga, juz VII, halaman 197).

Adapun praktik mewakilkan penyembelihan hewan kurban pernah diangkat oleh para kiai dalam Forum Muktamar Ke-4 NU di Semarang pada 1929 M. Para kiai ketika mendapat pertanyaan perihal kebolehan seorang ulama yang mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada orang fasik.

Forum Muktamar Ke-4 NU di Semarang pada 1929 M menjawab bahwa mewakilkan kepada orang fasik itu boleh. Dan sah sebagai kurban. Para kiai mengutip Imam Jalaluddin Al-Mahalli dalam Syarah Al-Mahalli:

وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ إهـ.

Artinya, “Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah pandai, terpercaya, dan diduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan untuk pengantin, menyembelih binatang kurban dan membagikan zakat,” (Lihat Jalaluddin Al-Mahalli, Syarah Mahalli ‘ala Minhajut Thalibin pada Hasyiyatul Qulyubi, (Indonesia: Al-Haramain: tanpa catatan tahun), jilid III, halaman 337).

Kami menyarankan mereka yang berniat untuk berkurban melalui transfer uang perlu memverifikasi kredibilitas lembaga atau ormas yang menerima hewan kurban masyarakat.

Kami juga menyarankan agar masyarakat yang berniat untuk berkurban dengan transfer uang untuk menghadiri penyembelihan hewan kurbannya.

Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.



(Alhafiz Kurniawan)