Terbukti melakukan perbuatan zina dengan melakukan hubungan seks di luar nikah, tiga perempuan muslim di Malaysia harus menjalani hukum cambuk. Pelaksanaan hukuman telah dilaksanakan pekan lalu, demikian keterangan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Hishammuddin Hussein.
Seperti diberitakan laman harian The Straits Times, pernyataan Hishammuddin itu mengejutkan publik Malaysia. Pasalnya tiga orang yang tidak diungkapkan identitasnya tersebut menjadi yang pertama dieksekusi cambuk di Negeri Jiran. Bahkan dilaporkan, kasus mereka tidak terungkap hingga Rabu (17/2) kemarin.<>
Dua orang mendapat enam cambukan rotan dan satu orang lagi dicambuk empat kali di penjara perempuan Kajang di luar ibukota Kuala Lumpur.
"Eksekusi berlangsung sempurna," kata Hishammudin dalam sebuah pernyataan. "Meski cambukan itu tidak menimbulkan luka, mereka mengatakan cambukan itu menyebabkan rasa sakit," kata Hishammuddin.
Tidak ada informasi lain mengenai usia, dan bentuk pelanggaran yang mereka lakukan. Tiga perempuan itu dinyatakan dihukum berdasarkan syariat Islam. (nur)