Warta

Wapres: Said Aqil Tidak Sepenuhnya Bersalah

Kamis, 23 Juni 2005 | 05:44 WIB

Jakarta, NU Online
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar tidak sepenuhnya bersalah dalam hal penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) untuk membiayai perjalanan haji sejumlah pejabat negara yang mendapat tugas sebagai Amirul Haj.

"Iya, dalam kasus-kasus seperti itu legal saja, karena puluhan tahun sudah berjalan demikian," katanya di Kantor Wapres Jakarta, Rabu, menjawab pertranyaan wartawan apakah Said Agil tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus itu.

<>

Sebelumnya, pengacara Said Agil, Ayuk Fadhlun Shahab SH, saat mendampingi pemeriksaan Said Agil di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (21/6) menyebut Wapres Jusuf Kalla ketika menjabat Menko Kesra serta sejumlah menteri lainnya pernah menunaikan ibadah haji (sebagai Amirul Haj) dengan Dana Abadi Umat (DAU) sepanjang 2001-2004.

Menurut Wapres, setiap rombongan haji suatu negara harus ada pemimpinnya (Amirul Haj) dan dalam hal ini setiap tahun Menag menugaskan salah satu menteri untuk menjadi Amirul Haj dengan persetujuan presiden.

"Dalam tugas-tugas negara seperti ini memang kita tidak tahu dari mana sumber-sumber dananya, ini kan tugas-tugas haji dan bukan jalan-jalan. Jadi, di mana menyimpangnya," katanya.

Wapres yang mengaku bersimpati terhadap Said Agil yang telah dijadikan tersangka dalam kasus itu mengatakan, beberapa menteri setiap tahun ditugaskan negara untuk menjadi Amirul Haj dan itu adalah kewenangan menag. "Malah, banyak negara yang amirul haj-nya adalah presidennya sendiri," katanya.

Ketika ditanya apakah (pergi haji) itu menjadi keinginan menteri-menteri, Wapres mengatakan, sama sekali tidak. "Justru Menag yang menugaskan menteri-mentei itu dengan persetujuan presiden. Itu tugas negara yang ditugaskan kepada menteri-menteri pada waktu itu," katanya.

Kalla sendiri mengakui pernah mendapat tugas sebagai Amirul Haj itu pada tahun 2002 dengan Mensos. Saat ditanya apakah dirinya akan menuntut pengacara Said Agil atas pernyataanya, Wapres mengatakan hal itu tidak perlu dan cukup dijelaskan saja secara arif.(ant/mkf)


Terkait