Warta

UU Pornografi tidak Diskriminatif

Jumat, 9 Oktober 2009 | 04:46 WIB

Jakarta, NU Online
Pihak terkait sidang uji materi Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, UU tersebut tidak bersifat diskriminatif karena tidak menyinggung masalah suku, ras, dan agama.

Dalam sidang tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, tim penasehat hukum MUI, A Wirawan Adnan mengatakan, UU tersebut justru aspirasi dari berbagai kalangan dengan mendasarkan moralitas sebagai intinya.<>

"Salah apabila UU Pornografi tersebut merupakan pemenuhan aspirasi salah satu umat tertentu saja, khususnya Islam," katanya.

Karena itu, jelas Wirawan, maka diusulkan agar permohonan pemohon tidak dapat diterima karena UU tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Senada dengan itu, pihak terkait lainnya, ketua Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Charletty Choesyana mengatakan, UU tersebut dibentuk untuk melindungi perempuan, anak-anak, dan remaja yang kerap menjadi objek pornografi.

"Tidak ada yang salah dengan UU Pornografi, lagi pula pemohon tidak dapat menampilkan bukti apabila memang pemohon adalah pihak yang dirugikan oleh UU tersebut," paparnya.

Sidang uji materi tersebut merupakan sidang keempat dengan agenda acara mendengarkan keterangan ahli dari pemohon dan pemerintah serta pihak terkait (Komisi nasional Perempuan, KOWANI, MUI, dan Dewan Kesenian Jakarta).

Dalam sidang tersebut, sebagai pemohon adalah Pendeta Billy Lombok, Koalisi Perempuan untuk Keadilan dan Demokrasi, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta. Pasal yang diujikan dalam sidang tersebut di antaranya pasal 1 angka 1, pasal 4, 10, 20, dan 23. (ant/mad)


Terkait