Usulan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi agar pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD dan ditetapkan oleh presiden, daripada penyelenggaraan pemilihan langsung yang banyak menimbulkan ekses negatif mendapat respon dari pemerintah.
Menteri dalam negeri Mardiyanto di Surabaya Rabu kemarin mengatakan fihaknya saat ini sedang menimbang penetapan kepala daerah terpilih di tingkat propinsi atau pemilihan gubernur dikembalikan lagi pada anggota DPRD. Menurutnya, hal ini tidak bertentangan dengan pasal 18 UUD 1945 yang hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, danwali kota dipilih secara demokratis.<>
“Demokrasi di sini bisa saja prosesnya yang demokratis dan ini bisa dipilih langsung oleh DPRD, tapi tetap menjunjung tinggi asas deemokrasi,” katanya.
Namun, ditegaskannya, untuk pemilihan bupati dan walikota yang saat ini sudah memiliki otonomi daerah, pemilihannya harus dilaksanakan oleh masyarakat langsung.
Gubernur, yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah bisa dipilih oleh DPRD karena representasi dari rakyat. “Sekarang pemerintah butuh masukan seperti ini dari masyarakat. Tentunya pemerintah akan mengkaji masukan dari aspirasi tersebut,” tambahnya.
Usulan pemilihan gubernur ditetapkan oleh presiden dan dipilih oleh DPRD sebelumnya juga sudah dilontarkan oleh Gubernur Lemhanas Muladi.
Dikalangan intelektual sendiri terjadi silang pendapat, Dosen Universitas Airlangga Surabaya Daniel Sparingga sepakat dengan ide pemilihan oleh DPRD ini, tetapi pengamat politik Arbi Sanit tidak menyetujuinya karena dianggap kembali ke zaman Orde Baru.
Anggaran yang harus dikeluarkan untuk menggelar Pilkada memang menjadi pertimbangan penting. Mardiyanto memberi contoh, untuk menggelar Pilgub di Jawa Timur, tak kurang dari 830 Milyar sedangkan di Jawa Tengah menghabiskan lebih dari 500 milyar. Dana ini akan jauh lebih bermanfaat jika digunakan oleh hal lain daripada untuk memilih pemimpin untuk 5 tahun.
“Coba bayangkan jika anggaran sebanyak itu dialokasikan untuk pendidikan, tentu akan jauh lebih bermanfaat. Hal inilah yang menajdi salah satu pertimbangan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, pemerintah dan DPR juga telah berkeinginan untuk melakukan revisi atas UU ini, tetapi tidak bisa dilakukan secara langsung. “Kita butuh masukan dari masyarakat,” tandasnya. (snd/mad)