Kelompok Darul Islam Fillah di kabupaten Garut, Jawa Barat, yang dipimpin Sensen Komara, dinilai sebagai ajaran yang sesat dan menyesatkan. Meski memakai kata ‘Islam’ aliran ini mengubah kalimat sahadat.
Selain itu kelompok Darul Islam Fillah tidak mewajibkan shalat lima waktu. Lalu jika shalat, kiblatnya ke arah timur, bukan ke barat atau ka’bah.<>
"Aliran tersebut, memenuhi unsur sepuluh kriteria ajaran sesat yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga secara yuridis formal berdasarkan ketentuan hukum melanggar Perpres No.1/1965 jo psl. 156.a KUHP tentang penyalahgunaan dan atau penodaan terhadap agama dan perbuatan makar," kata H Jusef Djuanda, tokoh setempat, Ahad (4/’4).
Jusef mengatakan, pihaknya telah menggelar Musyawarah dengan unsur Muspida dan para ulama dan hasilnya telah disosialisasikan pada Majelis Ta`lim Al Hasan di kampung Babakan Cipari desa Sukalaksana kecamatan Pangatikan, yang merupakan basis Darul Islam Fillah.
Pihaknya bersama Muspida memberikan waktu selama tujuh hari terhitung sejak 3 April 2009, agar kelompok Darul Islam Fillah bisa menentukan sikap dengan dua pilihan, yakni kembali ke jalan yang benar atau tetap bersikeras mempertahankan ajarannya.
"Jika tetap mempertahankan ajarannya, maka dengan sangat terpaksa akan dituntaskan pengusutannya melalui jalur hukum," kata Jusef.
Dia mengatakan kelompok Darul Islam Fillah mengganti ucapan shahadat dengan ungkapan akhir "Drs Sensen Komara Rasullullah. Kelompok itu juga mengajak "mubahalal" (sumpah serapah) dengan materi ungkapan yang tidak Islami, kata Jusef. (ant/sam)