Sidang gugatan Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pimpinan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (23/9), di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berlangsung tanpa kehadiran perwakilan KPU.
Kuasa hukum Dewan Syuro DPP PKB Ibrani SH menyatakan, ketidakhadiran KPU menunjukkan bahwa institusi ini tidak menghargai proses persidangan. “KPU telah melecehkan pengadilan,” katanya usai sidang.<>
Dalam persidangan hari ini Ibrani SH memasukkan beberapa bukti serta surat permohonan teguran oleh pengadilan terhadap KPU.
Bukti-bukti yang disampaikan antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai. Pada pasal 16 menyebutkan susunan kepengurusan partai terdiri dari Dewan Syuro dan Tanfidz serta pasal 17 yang menyebutkan Dewan Syuro adalah pimpinan tertinggi partai yang membuat dan menetapkan pedoman umum kebijakan partai.
Bukti lainnya adalah pernyataan ketua Dewan Tanfidz Muhaimin Iskandar dalam putusan Mahkamah Agung nomor 441 bahwa Dewan Tanfidz tidak bisa bertindak sendiri tanpa adanya Dewan Syuro.
Diajukan pula Surat Berita Negara yang dikeluarkan Departemen Hukum dan HAM tahun 2005 yang mencantumkan alamat kantor DPP PKB di Jalan Kalibata Timur serta susunan pengurus Dewan Pusat PKB adalah ketua umum Dewan Syuro KH Abdurrahman Wahid dan ketua umum Dewan Tanfidz, Drs H Muhaimin Iskandar.
Ibrani menambahkan, segala keputusan partai terutama mengenai daftar caleg harus ada persetujuan Dewan Syuro dan Tanfidz. "Jika hanya salah satu maka tidak sah," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan 7 Oktober mendatang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari Dewan Syuro DPP PKB. (kom/sam)