Soal Bisnis Penukaran Uang, MUI dan PCNU Pati Berbeda Pandangan
Kamis, 26 Agustus 2010 | 08:02 WIB
Munculnya bisnis jasa penukaran uang setiap menjelang lebaran, mengundang reaksi berbeda dari lembaga keulamaan di kabupatin Pati. Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati mengharamkan bisnis tersebut sementara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) tidak mempersoalkannya.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media massa, di Kabupaten Pati praktik bisnis penukaran uang ini mulai terlihat dilakukan sejumlah orang di depan Masjid Agung Baitunnur Pati. Dalam transaksinya, setiap penukaran uang Rp 100 ribu menjadi pecahan ribuan, penjual jasa itu mengambil keuntungan upah antara 5 ribu sampai 10 ribu rupiah. Orang menukar uang membayar uang Rp 105 ribu sampai Rp 110 ribu.<>
Melihat prakteknya semacam itu, Ketua MUI Pati KH Mujib Shaleh menegaskan penukaran uang dengan mengambil keuntungan tertentu hukumnya haram. “Penukaran uang diperkenankan apabila nilai dan bobotnya sama, sementara bila tidak sama bobotnya berarti riba,” tegasnya kepada wartawan kemarin.
Sebagai langkah antisipasi, ujar KH Mujib, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak aparat kepolisian untuk menghentikan praktek tersebut. “Kalau memang terbukti ada,kita akan mencegah bisnis itu karena merupakan perbuatan dosa,”tandas kiai asal Tayu Pati.
Sementara pihak PCNU Kabupaten Pati mempunyai pandangan berbeda atas adanya bisnis penukaran uang tersebut. Secara terpisah Rais Syuriyah PCNU KH. Asmu’i Syadzali mengatakan penukaran yang dikategorikan riba adalah yang berntuknya berbeda seperti emas dengan perak karena harganya satu dengan lainnya tidak sama.
“Menukar uang dengan mengambil keuntungan tertentu saya kira tidak ada maslah sepanjang kedua belah pihak sama-sama ikhlas,” tuturnya seraya tidak ambil pusing dengan bisnis tersebut.
Dalam penjelasannya, KH Asmu’i menerangkan, transaksi penukaran uang yang telah disepakati hampir sama seperti hukum dagang. Kelebihan nilai uang yang ditukar bisa dianggap sebagai upah bagi orang yang menjajakan.
“Jasa tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berminat. Selain menghindari antrian di Bank, proses penukaran di pinggir jalan lebih mudah, itu sama seperti transaksi jual beli suatu barang,” tambahnya lagi. (adb)