Warta

SKB Tiga Menteri Terkait Nasib Ahmadiyah Terbit Hari Rabu

Senin, 21 April 2008 | 12:33 WIB

Jakarta, NU Online
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait nasib keberdaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) akan diterbitkan pada hari Rabu (23/4) mendatang. Hal itu dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/4).

Penerbitan SKB itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) akhir pekan lalu. Rekomendasi lembaga tersebut menyatakan bahwa Ahmadiyah harus menghentikan segala kegiatannya.<>

Produk hukum pemerintah itu akan disepakati dan ditandatangi 3 orang pejabat negara. Mereka adalah Jaksa Agung RI Hendarman Supandji, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Agama Maftuh Basyuni.

Pihak-pihak yang mendukung Ahmadiyah, jauh-jauh hari sudah bersiap menggugat balik jika SKB ini diterbitkan. Menurut mereka, produk hukum tersebut telah melanggar hak warga beribadah sesuai keyakinan masing-masing yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Sutanto, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperkeruh suasana menjelang diterbitkannya SKB tersebut.

Ia juga berharap, dengan dikeluarkannya SKB, kondisi masyarakat tetap terkendali tanpa ada kekerasan. Selain itu, Sutanto mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk menciptakan suasana damai dalam menyikapi larangan Ahmadiyah di Indonesia.

Kepada media massa, ia meminta supaya mampu menjadi penompang terciptanya situasi yang aman dan bukan malah memperkeruh situasi. "Di sini peranan pers atau media sangat penting untuk mengkondusifkan situasi," paparnya. (dtc/rif)


Terkait