Warta

Sertifikasi Guru Kemenag Diwarnai Pungli

Rabu, 12 Januari 2011 | 00:05 WIB

Probolinggo, NU Online
Aroma tidak sedap menyeruak dari kalangan guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo. Pasalnya, proses sertifikasi guru diwarnai pungutan yang tidak jelas dasarnya alias pungli.

Dari penelusuran NU Online, besarnya pungutan sebesar Rp 100 ribu per guru. Jika jumlah total guru di bawah Kemenag Kota Probolinggo sebanyak 209 guru (PNS = 121 orang, non PNS = 88 orang), maka jumlah uang yang terkumpul sebesar Rp. 20.900.000,-<>

Alasan setoran dana tersebut adalah digunakan untuk mengurus sertifikasi ke Jakarta. Para guru dikibuli oleh pemahaman sesat yang mengatakan kalau nomor register guru (NRG) di bawah naungan Kemenag harus berubah dulu ke nomor NRG Diknas. Untuk itu, nomor perlu diubah dan diurus ke Jakarta supaya cepat selesai. Padahal, faktanya tidaklah demikian.

Bahwa NRG guru Kemenag sama saja dengan NRG Diknas karena yang mengeluarkan adalah Kemendiknas. Mengenai pungutan ini, pengertian dan sikap guru pecah. Ada yang menyebut iuran, ada pula yang secara jelas menilai sebagai bentuk pungutan.

Modus setoran uang hingga terkumpul puluhan juta itu, melalui mulut ke mulut. Baik itu disampaikan melalui telpon langsung maupun via SMS. Tidak jelas siapa yang punya inisiatif pertama sehingga pungutan yang dikatakan iuran itu terjadi.

Menurut salah satu sumber lain yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan, jika guru dikumpulkan di salah satu sekolah dan difasilitasi oleh oknum kepala sekolah sebuah SMA, ada pula yang menyebut setor ke oknum di bawah Kemenag. Penarikan itu sendiri berlangsung sebelum sertifikasi keluar pada bulan Desember lalu.

Meski tidak jelas dasarnya, guru tetap memberikannya. Muncul kekhawatiran kalau iuran tidak dibayar, selesainya sertifikasi bisa jadi molor.

Kasi Mapenda Didik Heriadi membantah adanya pungutan yang tidak jelas dasarnya itu yang dilakukan lembaganya. Didik menilai, kalau ada pungutan semacam itu maka jelas itu adalah pungutan ilegal.

Didik menambahkan, Kemenag Kota tidak pernah mengeluarkan kebijakan memungut dana terhadap para guru untuk sertifikasi. “Ini memang tugas tambahan bagi kami. Meski begitu, tetap menjadi tanggung jawab kami untuk menyelesaikan sertifikasi. Jadi tidak ada yang namanya pungutan seperti itu,” tegas Didik, Selasa (11/1), tidak menampik kalau pihaknya juga mendengar kabar semacam itu.

Didik menegaskan akan mengusut tuntas masalah tersebut karena hal sudah menyangkut citra lembaga. Dijelaskan pula, pemahaman soal NRD Kemenag harus berubah ke NRG Diknas dalam upaya mengurus sertifikasi adalah tidak benar.  Sebab, produk sertifikasi itu adalah satu dari Kemendiknas. (hdy)


Terkait