Jakarta, NU Online
Sejumlah organisasi kemasyarakat dan keagamaan di Indonesia segera mengajukan judicial review atas lahirnya UU Sumber Daya Air. "UU Sumber Daya Air itu sudah terlanjur disahkan. Ibarat nasi sudah menjadi bubur. Jadi tinggal kita terima untuk dimakan, atau kita buang melalui mekanisme judicial review. Saya kira kita harus mengajukan hak tersebut karena pada dasarnya kita semua dirugikan,"ujar Ketua PBNU KH Ir Salahuddin Wahid dalam seminar bertajuk "Mimpi Buruk Lingkungan Hidup Indonesia", Selasa (9/3) di Graha Nahdliyah, PBNU Jakarta.
Hadir dalam acara yang diselenggarakan oleh Jaringan Muda Nahdlatul Ulama (Jarmunu) itu antara lain Menteri Lingkungan Hidup Dr Nabiel Makarim, Mantan Dirut Islamic Development Bank (IDB) Muhammad Siddik, kalangan LSM seperti Koalisi Air, Infid, Infoic, Walhi, Setam, P3M dan tokoh pemerhati masalah air.
<>Pada kesepatan sessi pertama, Gus Soleh, demikian adik Gus Dur ini biasa dipanggil, menyatakan bahwa PBNU sebagai institusi telah meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk menunda jadwal pengesahan RUU SDA. Namun semua usaha itu tidak mendapat perhatian. "Untuk apa buru-buru disahkan. Saya dengar belum ada penjaringan aspirasi dari masyarakat. Ini memprihatinkan, tentu ada agenda di baliknya. Saya tidak mau su'udzon, akan tetapi masyarakat dapat menilai sendiri,"lanjutnya.
Sumber NU Online di DPR RI menyebutkan, sewaktu pengesahan RUU SDA menjadi UU SDA, jumlah angota dewan tidak kuorum alias tidak memenuhi syarat. Bahkan ketua panitia kerja (Panja) Erman Suparno sendiri menghindar dari ruangan sidang yang banyak dikecam rakyat itu. Ia memilih pergi ke Arab Saudi untuk umrah. Tindakannya banyak dikecam, namun palu sudah diketuk.
Menurut anggota Komnas HAM tersebut, pengalaman di beberap negara, privatisasi sumber daya air selalu mendatangkan efek negatif bagi masyarakat banyak. "Harga pasti lebih mahal. Fasilitas pelayanan tidak naik, sebab mereka tentu mengejar keuntungan,"tegas Gus Solah.
Sementara itu, Muhamamd Siddiq, aktivis yang mantan dirut IDB itu menggambarkan kemelaratan yang dialamai oleh Bangladesh ketika masalah pengairan diprivatisasi. "Akibat keputusan melakukan privatisasi di Bangladesh, daerah aliran sungai paling subur di sana kini kering. Di Malaysia pernah ada usaha itu, tapi tidak terlaksana,"ujar pria yang pernah tinggal di Jeddah Arab Saudi dan Malaysia itu.
Untuk menghadapi UU SDA yang sudah terlanjur disahkan oleh wakil rakyat di DPR RI itu, sejumlah LSM dan ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, KWI, PGI dan beberapa tokoh masyarakat pemerhati masalah sumber daya air akan mengajukan judicial review. "Bahkan saya sendiri akan menulis surat permohonan ke PBNU agar segera mengambil sikap secepatnya. Ini menyangkut kemaslahatan rakyat,"ujar Gos Solah lagi. (ma)