Jakarta, NU Online
Sebagai pranata keagamaan yang memiliki kesejahteraan umum, wakaf sudah saatnya diundangkan dan dilaksanakan serta menjadi komitmen agar upaya tersebut, segera direalisasikan. Komitmen untuk menyusun undang-undang wakaf, merupakan sumbangan terhadap kehidupan bangsa.
"Dengan diundangkannya wakaf, kedepan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk kehidupan beragama memperoleh perlindungan dengan baik," kata Menag Said Agil Husin Al Munawar kepada wartawan beberapa waktu lalu usai menandatangani persetujuan Panja Komisi VI DPRRI RUU Wakaf dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPRRI tentang RUU Wakaf.
<>Lebih jauh tentang persetujuan ini dikatakan, apa yang telah dibahas dan diputuskan Panja Komisi VI tersebut merupakan semangat, dan rasa memiliki akan perlindungan terhadap wakaf. Maksudnya, persetujuan ini bertujuan memberikan perlindungan dengan baik terhadap kehidupan beragama di Indonesia.
Dijelaskan, apa yang telah ditandatangani secara bersama-sama itu merupakan hasil dari kerja keras anggota Panja. Dan hal tersebut, terdorong akan rasa peduli pimpinan dan seluruh anggota Komisi VI DPRRI. Terhadap tugas nasional pembangunan bangsa, melalui perwujudan adanya Undang Undang Wakaf.
Untuk itu Menag Said Agil Husin Al Munawar berharap, apa yang telah menjadi komitmen bersama ini dapat terwujud dengan baik, pada pembahasan berikutnya. Dengan begitu, nantinya RUU tentang Wakaf yang telah dibahas ini memasuki tahap pendapat akhir mini fraksi-fraksi. Dan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Wakaf, dapat dibahas secara baik serta lancar pada Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU Wakaf pada 28 September mendatang.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama KH Nuril Hidayat mengatakan, dengan disetujuinya RUU Waqaf oleh Panja ini merupakan kemajuan, karena kekaburan payung hukum dan manajemen selama ini sehingga aset para mawaqif ini tidak terkelola secara baik.
Padahal potensi waqaf di Indonesia cukup besar, sehingga jika diatur secara baik bukan saja bisa menjadi sumber pengembangan ekonomi masyarakat tapi juga dalam situasi tertentu sebagai sarana pemulihan ekonomi. "Apalagi ini menyangkut kepentingan umat islam yang nota bene sebagai penduduk mayoritas di Indonesia" tegasnya kepada NU Online.
Karena dalam agama, lanjut angota FKB ini waqaf merupakan amanah hak pemberi waqaf (mawaqif) yang harus disampaikan dan digunakan untuk kepentingan sosial dan kemasyarakatan, karena itu kelak jika RUU waqaf bisa disetujui DPR menjadi UU akan memberikan kepastian hukum dan bisa menjadi alternatif pembiyaan ekonomi. Namun, katanya upaya itu juga harus diawasi secara transparan agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu. (cih)