Jakarta.NU.Online
Tertundanya pemilihan sebagian anggota panwaslu dan pelaksanaan pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) baik di kota maupun di daerah menyebabkan tugas panwaslu semakin berat.
Rozy Munir, ketua PBNU yang menjadi anggota panwaslu sebagai wakil tokoh masyarakat mengatakan Panwaslu harus bekerja ekstra keras dan berat, selain masalah-masalah diatas, panwaslu diharapkan dapat memperkecil pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pemilu ditengah pesimisme masyarakat untuk mengikuti pemilu.
Penundaan pemilihan sebagian anggota panwaslu juga menyebabkan agenda panwaslu juga menjadi molor, seperti pembentukan struktur panwaslu yang mengangkat siapa ketua, wakil, dll. Jumat (1/05) kekurangan tiga anggota panwaslu sudah dilengkapi, tokoh yang terpilih adalah Prof. Komaruddin Hidayat, Pendeta Saut Hamonangan Sirait, dan Siti Noordjannah Djohantini. Komaruddin mewakili unsur perguruan tinggi, sedangkan 2 yang terakhir unsur tokoh masyarakat.
Berkaitan dengan kriteria ketua panwaslu Rozy Munir mengajukan beberapa syarat antara lain, harus memiliki pengalaman di birokrasi, ormas dan LSM serta mempunyai jaringan yang luas diberbagai daerah. Ketika ditanya kesediannya sebaga ketua dia menjawab “Jika dipilih saya sih oke saja, itu kan amanah,” ungkapnya
Sementara itu pelaksanaan P4B di perpanjang selama dua minggu. Ini diakibatkan karena selama ini masih banyak penduduk yang belum terdata, Wakil Ketua KPU Prof Dr Ramlan Surbakti menyatakan “Ada pertimbangan bahwa semua penduduk punya hak untuk didata,” ungkap ramlan dalam siaran persnya.
Ramlan juga menegaskan, perpanjangan waktu ini tidak mengganggu jadwal lainnya. Sebab, sambil perpanjangan itu berlangsung, kegiatan pengolahan data oleh BPS sudah bisa dilakukan, yaitu terhadap data yang sudah pada akhir April. Jadi, sambil menunggu data yang masuk dari P4B di daerah-daerah yang pelaksanaannya diperpanjang, pengolahan tetap bisa dilakukan. Yang jelas pada akhir Juni 2003 BPS sebagai pelaksana lapangan P4B tetap akan memberikan data mengenai jumlah penduduk sementara kepada KPU sebagaimana yang dijadwalkan.(dt/kpu)(Mkf)