Warta

Rozi Munir : Parpol Hendaknya Tidak Libatkan Anak Saat Kampanye

Ahad, 14 Maret 2004 | 19:29 WIB

Jakarta, NU.Online
Seluruh partai politik hendaknya tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye, karena akan menganggu proses dan tumbuh kembang anak-anak, serta rentan terhadap kemungkinan mendapat celaka, terutama kampanye arak-arakan di jalan raya.

Pendapat itu dikemukakan anggota Panitia Pengawas Pemilu Rozi Munir, di Jakarta Minggu ketika diminta tanggapan masih banyaknya anak-anak yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam kampanye Pemilu. "Biarlah anak-anak tumbuh dan berkembang secara alamiah," ujarnya.

<>

Selain itu menurut Rozi, kebanyakan anak-anak kan masih berstatus sekolah, sehingga kalau dilibatkan dalam kampanye, mereka akan terganggu proses belajar dan mengajarnya. "Bukankah para Parpol sendiri telah sepakat untuk melaksanakan kampanye secara santun, tertib dan edukatif," tegasnya.

Pendapat Rozi Munir itu, senada dengan yang diserukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), di Jakarta, belum lama ini.Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak meminta partai politik untuk menghentikan penggunaan anak dalam kegiatan kampanye Pemilu, karena anak-anak bukan menjadi sasaran atau sebagai pemilih pemula yang berusi 17 tahun.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi di Jakarta, Kamis, mengatakan, parpol hendaknya menghentikan penyalahgunaan anak dalam kampanye partai politik, karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemilu.

Komnas Perlindungan Anak menyebutkan, kampanye yang dimulai hari Kamis (11/3) menunjukkan hampir seluruh parpol baik sengaja maupun tidak sengaja banyak melibatkan, mengikutsertakan atau menyalahgunakan anak dalam kegiatan kampanye.

Alasan untuk pendidikan politik, demikian Komnas, bukanlah proses pendidikan yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan psikomotorik dan psikologi anak, karena anak bukan seorang pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun. "Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat mengadakan pemantauan dan melaporkannya pada instansi terkait. Mari kita selamatkan masa depan anak bangsa," Seto Mulyadi.

Dalam pemantauan Komnas Perlindungan Anak, banyak parpol melibatkan anak-anak dalam pemasangan atau penempelan gambar partai simbol partai seperti bendera atau  spanduk. Ada lagi ang menyertakan anak-anak dalam kampanye dengan menggunakan mobil bak terbuka, bahkan ada yang mengajak anak saat masih menggunakan seragam sekolah.

Menurut UU No.23/2002 Tentang perlindungan Anak pasal 15 ayat 1 dan Pasal 87 secara tegas menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan anak dihukum kurungan lima tahun atau denda Rp100 juta. Dalam UU Pemilu, pemilih pemula berusia 17 tahun, berarti anak-anak di bawah 17 tahun tidak dibenarkan dilibatkan oleh parpol atau orang tua pada kegiatan politik apapun. (atr/cih)


Terkait