Sebanyak 3.007 ustadz/ustadzah di bawah naungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, telah menerima insentif sebesar Rp. 55 ribu per bulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Insentif tersebut dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Demikian dinyatakan Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Pemkab OKI, H Husni, di Kayuagung, Kamis (19/11). Menurut Husni, pihaknya sampai September 2009 telah memberikan insentif tersebut kepada 3.007 orang ustaz/ustazah di daerah yang tersebar di 18 kecamatan tersebut.<>
"3.007 ustadz/ustadzah yang menerima insentif tersebut tersebar di 18 kecamatan di OKI, seperti di Lempuing Jaya 315 orang dan Lempuing Induk 329 orang," kata Husni.
Lebih lanjut, Husni menjelaskan, dana insentif itu sengaja diberikan setiap tiga bulan sekali, bahkan pernah enam bulan sekali agar uang yang diterima jumlahnya banyak dan bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban perekonomian guru mengaji itu.
"Jika uang Rp. 55 ribu tersebut diberikan setiap bulan, maka nilainya terasa sangat sedikit sekali dan bagi ustad/ustadzah yang tinggal jauh dari Kayuagung, ibukota Kabupaten OKI, pasti lebih memilih tidak mengambil dana bantuan itu," tandas Husni.
Adapun jadwal pembagian uang bantuan itu, menurut Husni, biasanya dilakukan saat tahun ajaran baru dan akhir tahun atau setiap triwulan sekali, sehingga uang yang diterima ustad/ustadzah bisa lebih banyak dan bisa digunakan untuk menambah `uang dapur' para guru mengaji tersebut. (ant)