Jakarta, NU Online
Pembaharuan dalam konsep aswaja (ahlu sunnah wal jamaah) saat ini sudah mendesak dilakukan. KH Said Agiel Siraj –orang yang pertama kali menggugat konsep aswaja yang berlaku saat ini- mengatakan bahwa aswaja yang selama ini kita kenal yang didoktrinkan oleh Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Perumusan aswaja perlu dalam rangka mencari tawazun dan tawasuth. Jadi menjaga agar warga NU tidak liberal. Bebas sekali dalam berfikir dan menyampaikan nash. Kita menginginkan sekali ada inovasi, pembaharuan, tapi yang masih ada jalur dan sambung dengan nash. NU bisa mengayomi seluruh aliran. Terutama generasi yang akan datang. apalagi pada era globalisasi.
<>Said Agil mengatakan kalau NU mampu mengayomi seluruh aliran yang ada di Indonesia ini –yang penting tidak keluar dari tauhid, al-Quran, iman bil yaum al akhir- kan lebih baik. NU bisa menjadi muara dari segala aliran.
Definisi aswaja yang diusulkan oleh Said Agil adalah metode berfikir keagamaan yang mencakup segala aspek kehidupan dan berdiri diatas prinsip kesetimbangan, jalan tengah, dan netral dalam akidah, penengah dan perekat dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, serta keadilan dan toleransi dalam berpolitik. Sehingga aswaja dapat menjadi perekat antar kelompok dan golongan, menjadi tasamuh, toleran dengan non-aswaja, dan non muslim sekalipun. Ini merupakan sebuah konsep aswaja yang mencari jalan tengah antara nash dan akal, antara ra’yi dan naqal. Jalan beberapa ulama, tidak hanya pengikut Asy’ari –yang sunni.
Pemikiran yang diawali oleh Said Agiel saat ini terus dikembangkan. Dalam diskusi generasi muda NU di Lakpesdam (27/05) saat ini sudah mendesak untuk dibuat suatu buku standar tentang aswaja yang lebih popular dan mudah dipelajari, bukan suatu kerangka teoritik yang bersifat spekulatif.
Pembuatan buku ini diharapkan bukan sekedar menjadi payung teologis, tetapi juga untuk keperluan intelektual. Buku kecil yang dapat menjadi kerangka wacana dan gerakan dalam NU.
konsep aswaja baru itu harus lebih mempertimbangkan aspek keadilan, toleransi, kebangsaan, dan toleransi.(mkf)