Jakarta, NU ONLINE, Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas NU ) yang bertepatan dengan Harlah GP Anshor (24/04) dihadiri oleh 30 pengurus wilayah serta beberapa Banom-Banom NU.Se-indonesia. Diisi dengan diskusi dan dialog dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tema “ Mencermati Sistem dan Mekanisme Pemilu 2004; Berkaitan dangan Sistem Rekutmen DPD, DPR dan DPRD dengan narasumber Drs . Anas Ubaningrum , M.Si salah satu anggota KPU pusat. Acara yang digelar di gedung PBNU lantai 8 ini dibuka langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi, hadir juga beberapa politisi muda NU seperti H.Saifullah Yusuf dari PKB, H. Slamet Efendi Yusuf dari Golkar, serta beberapa PBNU lainnya.
Dalam presentasinya Anas Urbaningrum menyatakan bahwa formulasi yang dipakai untuk menentukan pemenang pemilu tidak jauh beda dengan sistem pemilu 1999 lalu. Kecuali tidak dibenarkan adanya praktek stambus accord (pelimpahan suara) untuk pemilihan calon presiden (Capres).
<>Berkait dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai pengganti Fraksi Utusan Daerah (FUD), Anas menambahkan, bahwa jumlah anggota DPD terpilih sebanyak 4 perwakilan setiap propinsi dengan sistem distrik, pemilihan secara langsung dengan pencantuman nama, nomor dan gambar pada tiap partai politik.
Syarat administratif untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) syarat utamanya harus berdomisili sekurang-kurangannya 10 th terhitungan sejak umur 17 tahun. Kedua untuk calon yang berasal dari partai politik sekurang-kurangnya 3 bulan sudah mengundurkan diri partai politik, Ketiga untuk calon berasal dari PNS/TNI /Porli harus menonaktifkan diri. Keempat pendidikan formal SLTA atau sederajat (AS)