Warta

Rangkap Jabatan, Ketua Umum Fatayat Harus Mundur

Sabtu, 7 Mei 2005 | 04:11 WIB

Jakarta, NU Online
Perangkapan jabatan yang dilakukan oleh Ketua Umum PP Fatayat Maria Ulfa Anshori dengan salah satu ketua PKB tak dapat dilakukan. Ketua PBNU H. Ahmad Bagdja mengungkapkan bahwa aturan PBNU melarang dilakukannya perangkapan jabatan.

“Semua pengurus, lembaga, lajnah dan badan otonom dilarang melakukan perangkapan jabatan di partai politik, organisasi yang berafiliasi dengan parpol dan jabatan politik,” tandasnya (7/5).

<>

Namun demikian, karena saat ini menjelang kongres Fatayat yang akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang, PBNU mentoleransi. Ini penting untuk menjaga kesinambungan persiapan kongres dan sekaligus pertanggungjawaban kebijakan yang diambil dalam forum kongres. “Jika rentang waktunya panjang, maka harus dibicarakan dalam forum rapat untuk membahas mekanisme penggantiannya,” imbuhnya.

Maria Ulfa Anshori yang ditemui di Kantor PP Fatayat menyadari adanya aturan pelarangan rangkap jabatan tersebut. Namun dia mengungkapkan akan menyelesaikan tugasnya dahulu dan menyerahkan mandat dalam kongres.

“Ini merupakan bagian yang akan dibicarakan dalam kongres dan saya berharap ketua Fatayat ke depan juga tak rangkap jabatan,” tandasnya.

Belum Serius di Politik

Ditanya tentang motivasinya terjun ke dunia politik, dia sebenarnya mengaku tak terlalu tertarik. “Saya tidak tahu di parpol ada manfaatnya apa tidak, sampai sekarang saya masih mengidentifikasi, mungkin lebih bermanfaat di luar untuk mengurusi ummat,” tandasnya.

Namun keterlibatan aktifis perempuan dalam dunia politik dinilainya perlu untuk bisa turut membuat kebijakan. “Mau tidak mau harus ada aktivis yang ke sana kita sudah koar-koar dibawah tetapi tak ada yang mendengarkan, makanya harus berjuang di dua lini,” imbuhnya.

Kondisi saat ini diuntungkan dengan adanya kuota untuk perempuan. ini memberi ruang bagi perempuan masuk ke legislatif walaupun hasilnya belum diketahui apakah bisa turut berperan untuk mengambil keputusan atau tidak.(mkf)

 

 

 

(

 


Terkait