Warta

PWNU Lampung Desak PBNU Segera Keluarkan Juklak Pilkada

Kamis, 17 Februari 2005 | 15:36 WIB

Bandarl Lampung, NU Online
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung mendesak PBNU untuk segera mengeluarkan aturan main atau petunjuk pelaksana (Juklak) dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang baru pertama kali dipilih secara langsung oleh rakyat itu.

"Juklak tersebut sangat dibutuhkan agar keutuhan dan kebesaran NU dan warganya tetap terjaga dengan baik," kata Ketua PWNU Provinsi Lampung Khairuddin Tahmid, di Bandar Lampung, Kamis.

<>

Khairudin menyadari, pada Pilkada yang di Lampung digelar 27 Juni 2005 di lima kabupaten/kota, kaum nahdliyin menjadi "primadona" bagi calon walikota/wakil walikota untuk mendapat dukungan dari orang NU karena merupakan pemilih potensial--khususnya di Lampung.

Menjelang Pilkada, tokoh-tokoh NU dan sejumlah ulamanya telah didatangi oleh beberapa calon kandiddat untuk memperoleh "restu" dari para kiai dan warga nahdliyin.   Kedatangan para calon orang nomor satu di kabupaten/kota tersebut bila tidak disikapi dengan bijak, dapat menimbulkan penafsiran dan dampak yang kurang baik untuk NU baik secara insitusi maupun hubungan antarwarganya.

"Kalau sudah ada Juklaknya, insya Allah dan paling tidak dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan bersama seperti halnya pada Pilpres yang lalu," katanya.

Menurutnya, adalah wajar bila pada Pilkada terjadi polarisasi di warga NU dan itu tidak dapat dihindari. Yang semestinya disadari adalah jangan sampai "payung besar" NU dan warganya menjadi "rusak" gara-gara Pilkada.

Beberapa waktu lalu, Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi mengatakan, PBNU akan mengeluarkan aturan khusus tentang Pilkada. Aturan tersebut semacam juklak ketetapan dari Multamar NU ke-31 di Boyolali, Jawa Tengah 28 November-2 Desember 2004.

"Ingat, dalam peraturan tersebut hanya disebutkan peran, bukan posisi dalam perebutan kekuasaan karena hasil muktamar mengamanatkan pengurus NU tidak boleh ikut atau berpartisipasi aktif dalam politik kekuasaan," kata Hasyim.

Dengan demikian, pengurus aktif di NU tidak diperkenankan mecalonkan diri atau sebagai tim sukses dalam proses Pilkada. Namun bila ada pengurus aktif yang mencalonkan diri dalam Pilkada, dia otomatis mengundurkan diri dari struktur kepengurusan, bukan non aktif lagi seperti beberapa waktu lalu.

Saat ini PBNU sedang merumuskan pedoman Pilkada bagi seluruh warga nahdliyyin. dalam hal ini masukan-masukan dari berbagai wilayah dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan karena dimasing-masing daerah memiliki karakteristik masyarakat yang berbeda.(an/mkf)


Terkait