Jakarta, NU Online
Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jatim memprotes proses dan hasil pelaksanaan Ujian Akhir Nasional (UAN) yang dinilai banyak kekurangan dan sarat dengan kebohongan publik yang sistemik.
Protes PW IPNU Jatim yang dituangkan dalam pernyataan sikap dan ditandatangani Ketuanya, Nur Hidayat, dan Sekretaris, Asif Budairi, itu dikirimkan kepada presiden dan tembusannya dilayangkan ke sejumlah lembaga terkait, Senin (14/06).
<>Dalam pernyataan sikapnya yang di kirim ke NU Online, PW IPNU Jatim menyayangkan sikap apologis dan minimnya respon aparat Depdiknas dalam menanggapi kritik dari berbagai kalangan terkait kebijakan UAN 2004. Sebab, kebijakan UAN 2004 bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, utamanya pasal 35 ayat 1, pasal 36 ayat 2, pasal 57 dan 58 ayat 1 serta pasal 61 ayat 2.
Selain itu, UAN bertentangan pula dengan keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Depdiknas 15-17 Juli 2003 yang menetapkan sekolah sebagai pelaksana UAN 2004 dan rencana pembentukan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang bertugas menilai pelaksanaan UAN di sekolah.
PW IPNU Jatim memandang sistem konversi nilai yang ditetapkan Depdiknas dalam penetapan hasil UAN sebagai bentuk kebohongan publik sistemik dan kejahatan pendidikan yang harus dijelaskan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Permintaan lain PW IPNU Jatim, agar presiden mendorong terjadinya perubahan paradigma dalam penyusunan program-program pendidikan nasional supaya mampu mendorong percepatan reformasi pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Presiden, masih dari isi pernyataan sikap itu, diminta menindaklanjuti kesepakatan antara Komisi VI DPR RI dengan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) untuk menghapus anggaran bagi pelaksanaan UAN 2005 yang disepakati dalam forum dengar pendapat tentang UAN pada 4 Mei 2004. (cih)