Sulawesi, NU Online
Kepolisian Indonesia akan mengirim surat perintah penghentian sementara kegiatan PT Newmont Minahasa Raya di Teluk Buyat, Sulawesi, Utara, karena dipandang melewati ambang batas pencemaran yang ditetapkan pemerintah.
Kepala badan reserse dan kriminal POLRI, Komjen Pol Suyitno Landung, mengatakan kepada wartawan di Jakarta Sabtu (14/8), kegiatan Newmont bisa kembali dilakukan setelah lingkungan sekitar pertambangan emas di desa Ratatotok, kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara tersebut terbukti tidak membahayakan masyarakat sekitar.
<>Menurut Suyitno, penghentian itu dimaksudkan agar pencemaran tidak meluas. "Kegiatan diminta dihentikan sampai penyelidikan selesai," kata Suyitno Landung. Sejauh ini, 10 dari 13 sampel yang diambil dari Teluk Buyat dan Ratatotok mengandung logam berat yang melebihi ambang batas ketetapan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup. Contoh tersebut diambil dari air laut, air sungai, bebatuan, sedimen, rambut, dan kuku warga Buyat. Ditambahkan, langkah polisi itu berdasarkan hasil penelitian laboratorium forensik Polri. "Setelah diperbaiki cara membuang limbahnya, baru bisa beroperasi lagi," Suyitno, tanpa memberikan batas waktu penghentian operasi itu.
Sejumlah warga di Teluk Buyat didapati mengalami keracunan logam berat merkuri. Mereka juga menunjukkan tanda-tanda gangguan saluran pernafasan, dan penyakit kulit. Didampingi sejumlah LSM, warga Teluk Buyat meminta pemerintah agar mengambil tindakan terhadap PT Newmont Minahasa Raya. Namun, Menteri KLH menyatakan tidak ada bukti pencemaran oleh perusahaan tambang itu.
Manajemen NMR mengatakan kepada BBC, belum menerima surat dari kepolisian, dan tetap berkeyakinan kegiatan tambangnya tidak mencemari lingkungan. "Kita tidak bisa memberikan komentar atau spekulasi tentang hal itu, karena kita belum menerima pemberitahuan tertulis dari kepolisian," kata Manajer Humas Newmont, Kasan Mulyono. (bbc/kol/cih)