Jakarta, NU Online
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang KH Jusuf Hasyim menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melukai hati umat Islam dan kalangan pesantren. Dalam keputusan MK mengenai pasal 60 huruf g UU Pemilu Nomor 12 Tahun 2003, hak politik angota PKI dipulihkan kembali.
Penolakan ini dilakukan berdasarkan banyak pertimbangan. Menurut putra pendiri NU tersebut, sebagai pelaku sejarah ia merasakan betul betapa ganas dan berbahayanya PKI. “Itu keputusan yang sangat melukai kalangan pesantren dan umat Islam Indonesia,” ungkapnya dalam konferensi pers di Surabaya.
<>Karena itulah Jusuf Hasyim yang juga penggagas gerakan ini dan sejumlah kiai kini sedang menggalang kekuatan dengan pesantren yang pernah menjadi bidikan PKI mulai awal tahun 1960-an hingga tahun 1965.
Ditegaskan, selain Pesantren Tebuireng Jombang, sejumlah pesantren besar yang akan bergabung antara lain Pesantren Termas Pacitan, Lirboyo Kediri, Pesantren Blokagung Banyuwangi, dan sejumlah pesantren di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kaukus pesantren ini selanjutnya akan melakukan deklarasi melawan keputusan MK tersebut. Deklarasi tersebut direncanakan akan berlangsung di Jakara. “Kita perkirakan tanggal 10 atau 11 Maret ini di Jakarta. Kita akan pinjam kantor PBNU untuk deklarasi ini. Pastinya, tunggu saja nanti,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Ali Maschan Musa keberatan dengan rencana para sesepuh NU tersebut. Ia lebih mengharapkan, rencana deklarasi kaukus pesantren untuk melawan keputusan MK tidak perlu terjadi karena saat ini seluruh anak bangsa Indonesia harus menghilangkan dendam politik.
“Saatnya kita bicara rekonsiliasi. Janganlah bangsa ini tidak selesai dari persoalan dengki politik. Bangsa ini belum pernah berhasil dalam membangun negara-bangsa,” kata Ali Maschan seperti dikutip Tempo News Room (TNR/MA).