Pengadilan Tinggi Libya Vonis Mati Penyebar Virus HIV pada Anak-anak
Jumat, 13 Juli 2007 | 01:12 WIB
Pengadilan Tinggi Libya pada Rabu (11/7) mendukung hukuman mati atas keenam ahli medis luar negeri karena terbukti menularkan anak-anak dengan virus HIV.
Sejumlah pakar mengungkapkan, vonis mati bagi keenam warga asing yang terdiri dari lima suster berkewarganegaraan Bulgaria dan seorang dokter warga Palestina itu adalah keputusan yang dipolitisasi oleh pengadilan.<>
"Pengadilan menolak banding para terdakwa dan mengonfirmasikan hukuman mati," tegas hakim Fathi Dhan dalam sidang pemeriksaan yang berlangsung lima menit. Keenam terdakwa mati itu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan untuk mendengarkan vonis pengadilan. Demikian sumber Reuters melaporkan.
Sementara itu BBC menyebutkan, keeman oknum tak berperikemanusiaan itu dinyatakan bersalah dan divonis mati dua kali, pertama pada tahun 2004 dan kemudian tahun 2006 setelah ada upaya banding. Ini adalah upaya banding pertama dalam kasus yang menarik perhatian rakyat Libya dan Bulgaria.
Dalam persidangan, salah seorang dokter yang membantu mengisolasi virus HIV itu, Luc Montagnier memberi kesaksian bahwa wabah HIV di rumah sakit itu pertama terjadi sebelum keenam suster dan dokter bekerja di rumah sakit tersebut. Keluarga anak-anak yang terinfeksi HIV menuntut hukuman seberat-beratnya.
Sementara, dalam beberapa bulan terakhir, Uni Eropa meningkatkan upaya diplomatik untuk membebaskan keenam orang itu. Hal serupa juga dilakukan Amerika Serikat. Presiden George W Bush pada bulan Juni menyampaikan imbauan agar para suster dan dokter itu segera dibebaskan. (dar)