Ketua PBNU KH Masdar F Mas’udi berpendapat pengesahan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam upaya mencerdaskan anak bangsa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
“Ada keganjilan besar, di satu fihak belanja pendidikan membengkak sampai 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tapi pada saat yang sama pendidikan justru dibisniskan. Lalu anggaran sebesar itu untuk siapa?” katanya, Selasa (23/12).<>
Menurutnya, peluang untuk menjadikan lembaga pendidikan sebagai ajang bisnis secara mendasar bertentangan dengan amanat konstitusi.
“Adalah tanggung jawab negara untuk mencerdaskan bangsanya dengan menyediakan pendidikan yang baik dan terjangkau oleh rakyat. Jika tidak bisa gratis bagi semua, minimal bagi mereka yang tidak dan kurang mampu,” tandasnya.
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) ini juga berharap agar diskirminasi dukungan negara antara sekolah negeri dan swasta harus segera dilawan. “Apakah mereka yang belajar di swasta bukan rakyat yang sama?” tanyanya.
Namun demikian Masdar meminta agar para mahasiswa dan masyarakat umum yang saat ini gencar melakukan penolakan UU ini tidak terjebak pada cara-cara kekerasan yang nantinya malah menodai tujuan mulia ini.
Sejumlah kalangan dan lembaga yang tidak sepakat dengan pasal-pasal yang ada dalam UU BHP ini telah siap untuk mengadakan judicial review di Mahkamah Konstitusi. (mkf)