Jakarta, NU Online
Sudah selayaknya pemerintah mendengarkan aspirasi arusutama yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, terlebih-lebih dalam masalah agama. Disamping itu setiap masalah keagamaan, seyogyanya dikembalikan kepada kitab aslinya yakni Alquran dan Hadist Rasulullah, karena itu langkah Menteri Agama Maftuh Basyuni yang membatalkan draft revisi Kompilasi Hukum Islam layak mendapat dukungan.
Demikian diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof.Dr.Umar Shihab dan Ketua Penasihat Pimpinan Pusat Persatuan Umat Islam (PUI), KH Cholid Fadlullah, SH menanggapi dibatalkannya draft revisi Kompilasi Hukum Islam yang disusun oleh tim pengarusutamaan Departemen Agama, karena dinilai memuat rumusan yang bertentangan dengan arus utama pemikiran Islam di Indonesia dan dianggap menyebabkan keresahan di antara umat Islam di Indonesia.
<>Menag Maftuh Basyuni ketika berbicara pada acara ulang tahun ke-5 Majelis Internasional Ilmuwan Muslimah di Jakarta, Senin menegaskan daftat yang memuat revisi kompilasi hukum Islam bukan saja ditunda tetapi dibatalkan.
Umar Shihab mengatakan belakangan ini umat Islam banyak yang merasa resah lantaran beredarnya draft Kompilasi Hukum Islam tersebut. Sampai-sampai Majelis Ulama Indonesia mengadakan pertemuan dengan Menteri Agama untuk membahas persoalan seputar draft tersebut.
Menurut Umar Shihab, dalam draft Kompilasi Hukum Islam yang menjadi pangkal masalah adalah dibolehkannya perkawinan antara perempuan Islam dengan lelaki non Islam (kafir). Padahal masalah itu jelas-jelas bertentangan dengan Alquran. Namun, katanya, waktu dipersoalkan ada pihak yang mengatakan bahwa larangan itu hanya berlaku untuk lelaki musyrik. Sedangkan bagi lelaki kafir tidak diatur. Bahkan ada yang mengatakan bahwa larangan perempuan Islam menikah dengan laki-laki kafir membelenggu kebebasan perempuan. (ht/cih)