Jakarta, NU Online
Pelabel halal dengan stiker oleh Menteri Agama (Menag) Said Husin Agil-Munawar dinilai kalangan DPR bisa menjadi sarang manipulasi para bandit. Karena itu, langkah tersebut harus dibatalkan.
"Menag perlu menjaga, jangan sampai departemennya dijadikan posko untuk cari uang. Kami minta pelabelan itu dibatalkan. Depag boleh mengurusi barang halal-haram dari sisi agama, tapi jangan mengurus perdagangan stiker halal,'' ungkap Sekretaris FPP Endin AJ Soefihara di ruang kerjanya, seperti dikutip di situs pribadi endin. (www. endinajsoefihara.com)
<>Seperti diberitakan, Depag merencanakan penerapan label halal terhadap kemasan produk pangan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun produk impor. Berkaitan dengan itu, Menag menerbitkan SK No 525/2001 tentang Penunjukan Peruri sebagai Pelaksana Percetakan Label.
Endin menilai, bila Said Agil mengurusi pelabelan halal itu sudah melenceng dari tugas pokoknya sebagai menag. "Jika ngotot melaksanakan pelabelan, berarti dia ingin menjadikan Depag sebagai sumber kolusi. Sudah waktunya Depag dijauhkan dari urusan duniawi.''
Endin menyarankan agar memprioritaskan tugas pokok Depag pada bagaimana masalah haji menjadi rapi dan tidak membebani masyarakat. "Kami heran, mengapa Menag tertarik mengurus pelabelan halal. Mengurus masalah haji saja masih semrawut, kok repot-repot mengurus label halal. Memangnya dapat apa? Kok ada kesan, Depag mau jadi calo pengusaha.''
Dia menyatakan, stikerisasi itu bila tidak hati-hati bisa membawa ekses pada penghalalan barang haram. Artinya, barang-barang haram bisa jadi halal lantaran ada label halal. Endin minta Presiden Megawati Soekarnoputri segera menertibkan menterinya yang mulai melenceng dari pekerjaan pokok.
Di tempat terpisah anggota FPG Slamet Effendy Yusuf menyatakan, kebijakan Menag tentang pelabelan berlebihan. Sebab, masalah itu bukan urusan menag melainkan tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang biasanya menerbitkan sertifikat halal.
"MUI tidak memungut biaya agar tidak memberatkan pengusaha. Karena itu, sebaiknya kembalikan tugas itu kepada MUI.'' (nas-31j-cih)