Warta

PCNU Sampang: Konflik Sunni-Syiah harus Jadi Bahan Refleksi

Rabu, 4 Januari 2012 | 05:40 WIB

Sampang, NU Online
Peristiwa pembakaran yang dilatar belakangi konflik aliran keagamaan yang terjadi di Dusun Nangkernang, Desa Karagayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Kamis (29/12/2011) lalu, memantik keperihatinan Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang.

Ketua PCNU Kabupaten Sampang, KH Muhimmin Abdul Bari, menyatakan, peristiwa itu dapat dijadikan bahan refleksi bersama bagi pemerintah dan tokoh masyarakat untuk segera merumuskan aturan, sehingga ada acuan hukum yang pasti, demi kondusifitas Sampang ke depan.
<>
Kiai Muhaimin, meminta, agar Bupati dan DPRD Sampang membuat peraturan daerah (Perda) larangan penyebaran ajaran sesat di Sampang.

“Pak Bupati, terus terang, kalau umat marah, kiai pun tidak berdaya, jadi Bupati harus segera buat perda larangan ajaran sesat seperti yang di Bangkalan,” kata Kiai Muhimmin dihadapan Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Hadiatmoko saat melakukan silaturrahmi dengan Ketua MUI Jatim, Ketua PWNU Jatim, Forpinda, ulama dan puluhan kiai, di pendopo Kabupaten Sampang, Selasa (3/1) siang.

"Kalau di Bangkalan bisa membahas perda larangan ajaran sesat, Sampang kenapa tidak," katanya menegaskan.

Menanggapi usulan Kiai Muhaimin itu, Bupati Sampang H Noer Tjahja tidak mengiyakan ataupun menolak. Soal perda, kata dia, sebenarnya sudah ada aturan MUI Pusat yang dapat dijadikan acuan soal Syiah. Namun dia menegaskan di Sampang tidak ada Syiah, yang ada hanyalah ajaran menyimpang yang dibawa Tajul Muluk.

“Tidak ada Syiah di Sampang, aliran di Nangkernang ilegal, tidak terdaftar di Kesbangpol,” tegasnya.

Pada kesempatan itu hadir dari jajaran pengurus PWNU Jawa Timur KH Miftahul Akhyar (rais syuriah), KH M Hasan Mutawakkil Alallah (ketua), Ach Shiddiq AR (wakil ketua), HM Masyhudi Muchtar (sekretaris), M Sudjono (wakil sekretaris), dan Ma'ruf Syah (Ketua LPBH NU).

“Berdasarkan keterangan dari beberapa sumber yang akurat di lapangan, menyatakan bahwa ajaran yang dibawa saudara Tajul Muluk sebagai tindakan penodaan dan penistaan agama yang meresahkan di masyarakat,” kata Wakil Ketua PCNU Sampang KH Faidlol Mubarok saat membacakan pernyataan sikap PCNU Sampang itu.



Redaktur    : Mukafi Niam
Kontributor: Abdul Hady JM


Terkait