Mengantisipasi terseretnya NU pada ranah politik praktis menjelang pemilu legislatif dan pilpres, PCNU Kabupaten Malang membuat kebijakan baru. PCNU mengancam akan memecat pengurusnya yang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan akan menonaktifkan bagi pengurus yang maju sebagai calon legislatif.
PCNU memberi waktu sebulan. Mulai 24 Januari lalu, kepada pengurus yang merangkap jabatan untuk menentukan pilihan. "Silakan memilih ngurus NU atau partai, pilihsalah satu," terang Sekretaris PCNU Kabupaten Malang Drs H Abdul Mujib Syadzili, M.Si, kemarin.<>
Gus Mujib, begitu dia akrab disapa, mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan rapat harian syuriah dan tanfidziah PCNU Kabupaten Malang pada 24 Januari. Selanjutnya, keputusan itu disosialisasikan kepada seluruh pengurus mulai tingkat cabang hingga ranting dalam acara rapat koordinasi yang dihadiri pengurus lembaga/lajnah dan badan otonom serta pengurus Majelis Wakil Cabamg (MWC) se-Kabupaten Malang di kantor PCNU di Kepanjen Kabupaten Malang kemarin.
Langkah tersebut, kata Gus Mujib, sebagai upaya untuk menghindari terseretnya organisasi NU ke dalam hiruk-pikuk dunia politik yang tidak menentu. Jika pengurus dibiarkan merangkap jabatan di partai politik, maka dikhawatirkan akan mengganggu independensi NU sebagai organisasi sosial keagamaan. "Sebagai lembaga pembinaan
umat, NU harus independen," tegasnya.
Ditambahkan, pada pengurus harian di tingkat cabang ada sekitar 10 persen dari 32 pengurus yang berkiprah di partai. Mereka ada yang menjadi pengurus Partai Golkar,PPP, PKB, PKNU dan beberapa partai lainnya. Namun, untuk pengurus lembaga/lajnah/badan otonom dan pengurus tingkat majelis wakil cabang dan ranting,dia belum tahu berapa yang rangkap jabatan sebagai pengurus partai.
Menurut dia, PCNU meminta kesadaran yang merangkap jabatan bisa dengan sukarela memilih salah satu saja. "Kami beri waktu satu bulan, mereka harus memilih," tambahnya. Tetapi, jika tidak juga menentukan pilihan, maka PCNU akan memberhentikan dan menggantinya melalui mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART serta Peraturan Organisasi NU.
Hafid Murtaji, wakil bendahara PCNU yang merangkap jabatan sebagai wakil sekretaris DPC PKB Kabupaten Malang masih pikir-pikir dengan kebijakan tersebut. Alasannya, sebenarnya larangan tersebut sudah ada sejak lama. "Tetapi kenapa kok baru sekarang ditekankan lagi, ada apa ini?," ujar Gus Hafid, panggilan akrabnya.
Menurut pengasuh pondok pesantren Al Fatih Karangploso ini, selama ini dia memang di PKB. Tetapi sudah lama tidak aktif. Karena kegiatan utama dia di NU. "Kami khawatirkebijakan tersebut ada titipan dari sponsor. Jika itu yang terjadi, maka bisa berimplikasi kurang baik," ujarnya.
Malahan dia juga mengkritik kegiatan rapat di kantor PCNU Kepanjen kemarin. Dia mengatakan, kalau NU harus independen "Tapi kemarin Pak Ali Maschan Moesa sebagaicalon legislatif kok juga datang," ujarnya.
Namun, dia juga menyambut positif kebijakan itu dan berharap benar-benar dijalankan oleh seluruh pengurus dengan konsisten. Karena memang seperti itulah seharusnya posisi NU. Untuk itu, jika diminta memilih antara partai dan NU, dia jelas lebih condong dan akan memilih sebagai pengurus NU.
Sementara, Rais Syuriyah KH Muhammad Dahlan Ghoni menegaskan bahwa putusan ini harus diambil meski agak terlambat, karena siapa saja yang diamanahi sebagai pengurus harus mampu menjalankan AD/ART sebagai pedoman organisasi.
Pengasuh pondok pesantren Shiratul Fuqoha ini berharap agar putusan ini tidak diartikan macam-macam dan dapat difahami secara menyeluruh untuk meneguhkan kekompakan didalam intern pengurus NU Kabupaten Malang, karena “siapa lagi yang akan mengamankan pelaksanaan AD/ART kalau bukan pengurusnya,” tandasnya. (mad)