Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi meminta Mahkamah Konstitusi menolak yudicial reviw Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama yang diajukan tujuh LSM dengan alasan hal tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan dan hak asasi manusia.
“Kalau UU ini sampai dicabut, orang akan bebas menghujat agama dengan alasan demokrasi dan hak asasi manusia, padahal ini bukan masalah demokrasi atau HAM, tapi masalah hak sebuah agama untuk mempertahankan agamanaya, kata Hasyim dalam konferensi pers pada acara workshop counter terrorisme di Jakarta, Rabu (18/11).<>
Dikatakannya, hal ini tidak bisa dihapus atau dirusak hanya dengan sekadar demokratisasi, tapi masing masing agama punya hak konstitusional di negara Indonesia untuk mempertahankan agamanya dalam konteks konstitusi negara bukan dalam konteks agama negara.
Dikatakannya, jika judicial review ini dikabulkan, maka setiap hari di Indonesia akan muncul orang-orang yang mengaku menjadi nabi atau malaikat baru dan kepolisian akan sibuk untuk mengatasi masalah ini.
Upaya ini, menuurut Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al Hikam Malang ini merupakan upaya menumbuhkan atheisme, bukan menjaga keberadaan hukum.
Tujuh LSM diantaranya Imparsial, Elsam, PBHI, Denmos, mempersoalkan ketentuan dalam pasal 1 UU Penodaan agama yang berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agam yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan agama itu.
Penafsiran dan kegiatannya uji materi UU ini diajukan ke MK Senin kemarin didukung Gus Dur dan Musda Mulia (mkf/min)