Warta

PBNU Beri Sanksi Pengurus PCNU Magetan

Ahad, 22 Juli 2007 | 12:55 WIB

Madiun, NU Online
Ketua Umum PN NU KH Hasyim Muzadi dan Ketua DPW NU Jatim KH Ali Maschan Moesa akan beri sanksi Pengurus Cabang (PC) NU Magetan atas keterlibatanya ikut menandatangani surat pengajuan penangguhan penahanan Bupati Magetan Saleh Muljono yang saat ini tengah menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan GOR dan gedung DPRD senilai Rp7,5 miliar.

Menurut Hasyim Muzadi, tidak seharusnya pengurus NU terlibat terlalu jauh dengan membawa institusi NU dalam upaya penyelesaian kasus korupsi yang menimpa orang nomor satu di Magetan tersebut.

<>

"Tidak semestinya membawa nama institusi NU untuk urusan itu, jalan yang benar silakan PC NU setempat menunjuk pengacara meminta penangguhan penahanan terdakwa," katanya usai Pertemuan Pengurus Ranting NU Rayon VIII di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Minggu sore.

Selain itu, KH Ali Maschan Moesa mengaku terkejut terhadap munculnya surat penangguhan penahanan bagi terdakwa Bupati Magetan, apalagi sampai memakai kop surat berlambang PC NU Kabupaten Magetan.

"Saya memang baru mendengar soal itu, tapi saya perlu melakukan klarifikasi kepada jajaran PC NU setempat, ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mengklarifikasikan hal itu untuk mengetahui alasan pengajuan penahanan hingga pemakaian kop surat berlambang PC NU. Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pengurus PC NU Magetan, kata dia, akan diberi teguran baik berupa lisan hingga tertulis.

Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Ki Mageti dan Gedung DPRD setempat, Kamis (12/7) lalu, di PN Kabupaten Magetan berbagai kalangan mengajukan penangguhan penahanan terdakwa H Saleh Muljono.

Seperti halnya yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pahatar Simarmata SH, bahwa banyak surat pengajuan penagguhan penahanan yang datang dari keluarga terdakwa, pejabat, organisasi olahraga, LSM dan PC NU. (ant/tob)


Terkait