Jakarta, NU Online
Upaya restrukturisasi organisasi NU yang dilakukan dalam muktamar ke 31 NU di Boyolali adalah perubahan beberapa status lembaga, ada yang digabung, dibentuk lembaga baru dan perubahan status dari lembaga menjadi badan otonom.
Untuk Jam’iyyatul Qurro Wal Huffadz (JQH) yang bertugas melakukan pengkajian dan pengembangan seni baca Al-Qur'an, pendidikan dan pembinaan qira'atul Qur'an
pengembangan SDM di bidang tahfidzul Qur'an, dan penyelenggaraan MTQ statusnya berubah dari lembaga menjadi badan otonom.
Akibat perubahan status tersebut, Sekjen PBNU Dr. Endang Turmudi mengungkapkan bahwa akan dibentuk kepengurusan sementara yang bertugas selama 3 sampai 6 bulan untuk mempersiapkan kongres.
“Kepengurusan sementara ini akan dibentuk oleh PBNU dan bertugas untuk mempersiapkan kongres, termasuk PD/PRT dan membentuk wilayah serta cabang di daerah,” tandasnya (3/6).
Sebagaimana diketahui, untuk lembaga dan lajnah dilingkungan PBNU kepengurusannya dibentuk oleh PBNU sedangkan badan otonom yang memiliki otonomi dalam menentukan kebijakannya menyusun kepengurusannya melalui kongres. PBNU hanya mengatur kebijakan yang sifatnya eksternal.
Kasus ini mirip dengan pembentukan wilayah baru akibat adanya pemekaran propinsi seperti di Propinsi Kepulauan Riau. Dalam hal ini, cabang dan majelis wakil cabang (MWC) sudah ada dan tinggal membentuk kepengurusan di tingkat propinsi sedangkan untuk JQH, pembentukan dari pusat dahulu, baru ke daerah.
Sementara itu, Lembaga Sosial Mabarrot yang berubah menjadi Lembaga Kesehatan dan fungsi sosialnya dimasukkan ke Lembaga Kesejahteraan Keluarga NU (LKKNU) belum jelas bagaimana format perubahan peran dan fungsi ini bagi LKKNU. Salah satu sebabnya adalah belum ditetapkannya kepengurusan baru lembaga oleh PBNU. “Kita akan merancang program kerja yang cocok dan membagi per tahun, termasuk apa yang harus dilakukan oleh lembaga,” tandas peneliti di LIPI tersebut.
PBNU akan mencoba untuk mengklasifikasikan program strategis yang diputuskan di muktamar dan kemudian akan buat semacam matrik yang merinci dan menggambarkan secara singkat, misalnya program pengkaderan siapa yang harus bertanggung jawab, dilaksanakan berapa lama dan kalau mungkin berapa besar biaya yang dibutuhkan.
Terdapat juga program khusus yang nantinya akan dilaksanakan oleh PBNU sendiri atau pengurus di berbagai tingkatan. Misalnya tausiyah yang diperuntukkan bagi PBNU, pemerintah dan lainnya. Ini akan ditangani sendiri oleh PBNU
Endang menolak anggapan bahwa saat ini jumlah lembaga dan lajnah yang ada di PBNU terlalu banyak. Kesan ini kuat sekali muncul dalam draft AD/ART sebelum muktamar. Namun akhirnya muktamar menyadari bahwa banyak sekali program yang harus dilakukan sehingga lembaganya masih tetap banyak, walaupun ada perubahan disana sini.(mkf)