Warta

Panwaslu Minta Presiden Keluarkan Perpu

Senin, 29 Maret 2004 | 04:16 WIB

Jakarta, NU Online
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pusat tidak yakin Pemilu pada 5 April dapat diselenggarakan serentak. Oleh karena itu, Minggu kemarin, Panwaslu mengirim surat kepada Presiden, minta pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Dalam surat Nomor: 39/Panwaslu/III/2004 itu, Ketua Panwaslu Komaruddin Hidayat meminta kepada Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan perppu yang mengubah Pasal 119, ayat (1), UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, sehingga memungkinkan dilakukan pemilu lanjutan di sebagian daerah.

<>

Dalam dialog di sebuah TV swasta pagi ini, Komaruddin menjelaskan dalam surat itu, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Panwaslu provinsi, hingga Minggu 28 Maret 2004 pukul 12.00 WIB, di sebagian kabupaten/kota ternyata belum menerima surat suara beserta perlengkapannya.

"Memperhatikan kondisi geografis setiap daerah, cuaca yang sering berubah-ubah serta kesiapan penyelenggaran pemilu di daerah, maka pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD sulit diselenggarakan secara serentak pada hari Senin, 5 April 2004 nanti," katanya.

Persoalannya, ungkap Komaruddin, apabila pemilu tidak dilaksanakan serentak, maka terjadi pelanggaran Pasal 81 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan, bahwa pemungutan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan secara serentak.

Sesuai dengan UU Pemilu, pemilu susulan bisa dilakukan jika kondisi suatu daerah force majeure (terpaksa), terjadi kerusuhan, dan ada bencana alam. Namun, yang terjadi sekarang adalah ketidaklancaran distribusi logistik pemilu. Nah, untuk mengatasi kendala itu, lanjut Komaruddin akan ada pembicaraan antara pemerintah, DPR, dan KPU. Pertemuan segi tiga tersebut paling lambat Selasa atau Rabu ini.

Dalam kaitan ini menurut Komaruddin, perlu landasan hukum bagi KPU untuk melakukan pemilu lanjutan dengan jalan dikeluarkannya Perpu yang menyatakan dengan jelas alasan pemilu lanjutan tersebut adalah akibat kekurangan surat suara dan kelengkapannya.

Dengan dikeluarkannya perppu tersebut, ada dasar hukum bagi KPU untuk melakukan pemilu lanjutan di beberapa daerah yang tidak dapat dilakukan pemungutan suara pada 5 April 2004. (lip6/cih)


Terkait