Warta

Panwaslu-KPU Jangan Berebut Anggaran

Jumat, 25 Juli 2003 | 14:43 WIB

Jakarta, NU Online
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hendaknya tidak bersaing untuk saling berebut anggaran, sebab hal itu menorehkan citra tidak baik bagi penyelenggaraan pemilu 2004.

Pernyataan ini mengemuka dalam diskusi ’dialektika demokrasi’ bertemakan pemilu 2003 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat, ketika anggota RUU Pemilihan Presiden (Pilpres), Ali Masjkur Musa, Ketua Panwaslu Topo Santosa dan Bambang Widjajanto dari Cetro tampil sebagai pembicara.

<>

Ali Masjkur, angggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-KB), menyatakan, baik Panwaslu dan KPU sama penting dalam pelaksanaan pemilu 2004, oleh karena tak perlu dipersaingkan atau didiskriminasikan.

Panwaslu sebagai institusi pemilu, dinilai Ali Masjkur mempunyai peran luar biasa sejak proses administrasi sampai pengawasan pemilu itu sendiri. "Kalau mereka bertentangan, ada apa di balik itu. Jangan-jangan ada arahan pelaksanaan pemilu asal jalan saja," ujarnya.

Ali dan Topo mengakui, tidak seperti KPU, untuk mendapatkan anggaran, Panwaslu sulit sekali bahkan ’harus ngemis-ngemis dan mendekati para pengambil keputusan.’ ungkapnya

Seperti diketahui rancangan anggaran yang diajukan Panwaslu sebesar Rp 1, 094 triliun itu belum disetujui KPU, dengan perincian untuk Panwaslu Pusat Rp. 35, 462 miliar, provinsi Rp. 132,282 miliar, kabupaten/kota Rp. 413,336 miliar serta kecamatan Rp 513,680 miliar. Angka Rp. 1,094 triliun itu akan digunakan antara lain untuk pengadaan sekretariat, gaji, penyelesaian sengketa, alat tulis kantor, asuransi selama masa kampanye, sosialisai, pelatihan dan lain-lain.

Topo Santoso mengakui, dalam masalah pendanaan Panwaslu acapkali mendapat dukungan dan dorongan moral dari anggota Dewan berkaitan dengan  pelaksanaan tugas Panswaslu. "Apalagi harus disadari, pengawasan pemilu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu sama pentingnya." Ia menyatakan tidak benar, jika ada anggapan bahwa Panwaslu di daerah berada di bawah KPU, misalnya di daerah tingkat I propinsi dan tingkat II kabupaten/kota.

Namun Topo mengakui kenyataan bahwa untuk bisa melaksanakan tugas-tugasnya, Panwaslu perlu mendapatkan anggaran/dana yang sudah disiapkan.

Sampai saat ini, Panwaslu sudah menyelesaikan lima surat keputusan (SK) yang akan dijadikan landasan kerjanya. Bahkan, belakangan, Panwaslu sudah dihadapkan tugas pertama menyikapi isu-isu kampanye yang dilakukan di luar jadual, atau yang dikenal sebagai ’mencuri start.’

Sementara itu Bambang berpendapat, pentingnya tugas Panwaslu tak diragukan. Bahkan perlu dipertanyakan, keluasan tugas, seperti kontrol terhadap potensi-potensi penyimpangan dalam pengadaan sarana dan prasarana pemilu 2004.

Demikian pula dalam hal rekrutmen anggota Panwaslu, harus ada aturannya, sehingga tak ada isu-isu yang dikaitkan dengan proses rekrutmen.

Dalam hal kampanye, menurut Bambang, definisi ’mencuri
start’ juga harus dijelaskan. Apa sih yang dimaksud dengan ’mencuri start’ itu. Soalnya, persepsi publik terhadap citra parpol peserta pemilu jelas tak bisa digarap hanya dalam tempo tiga minggu, semasa kampanye. 

Persepsi masyarakat terhadap parpol sebenarnya sudah digarap oleh parpol yang bersangkutan antara satu sampai dua tahun belakangan ini. Apa itu termasuk ’mencuri start’, tanyanya. Ia juga minta, definisi kampanye dalam pamilu jangan didefinisikan secara sempit. Sebenarnya, suatu parpol sudah boleh mengibarkan benderanya bagaikan kampanye setelah partai tersebut disahkan oleh KPU sebagai peserta pemilu.(Ant/Cih)


Terkait