Jakarta, NU Online
Roundtable discussion yang diselenggarakan oleh Gerakan Anti Korupsi NU-Muhammadiyah di Jakarta yang berakhir Rabu malam (15/6) memutuskan untuk membuat buku tafsir tematik tentang anti korupsi.
Buku ini akan berisi konsep dan cara pandang Islam terhadap korupsi dengan memakai pendekatan tafsir tematik (tafsir maudhlu’y). Tafsir ini tidak hanya dalam pengertian terhadap ayat tertentu yang berkaitan dengan korupsi, tetapi mencakup tafsir terhadap pandangan dan ajaran Islam tentang korupsi.
<>Supaya lebih komprehensif, tafsir ini akan menggunakan banyak pendekatan yang meliputi ilmu tafsir, fikih, ushul fikih, tasawwuf (irfani), moral-etik Islam dan juga ilmu-ilmu sosial.
Dalam diskusi yang diikuti oleh sekitar 40 orang dari ulama, intelektual dan akademisi dari NU, Muhammadiyah, dan LSM yang bergerak dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut, diputuskan bahwa buku tersebut akan terdiri dari tiga bagian yang meliputi refleksi tentang korupsi, pandangan Islam tentang korupsi dan terakhir strategi memberantas korupsi.
Bagian refleksi tentang korupsi akan membahas mulai dari berbagai definisi korupsi, acuannya dalam UU, unsur-unsur korupsi, bagaimana korupsi akan dilakukan yang dirinci sangat detail sehingga bisa dilacak bahwa korupsi bisa dimulai dari proses perencanaan sampai evaluasi dalam satu kegiatan.
Tak lupa buku ini juga akan menjelaskan kategori korupsi yang mencakup 9 jenis sampai dengan motif korupsi dan modus operandinya. Siapa saja yang memiliki potensi sebagai pelaku korupsi juga akan dikategorikan dalam buku ini, pola korupsi sampai dengan dampaknya yang sangat merusak dalam masyarakat.
Bagian dua akan berbicara secara panjang lebar tentang pandangan Islam dalam korupsi yang mencakup definisi korupsi dikaitkan dengan konsep riswah (penyuapan), ghulul (penyalahgunaan wewenang), shodakoh politik sampai dengan hadiah.
Tak lupa, akan dituliskan pula korupsi dalam sejarah dunia Islam serta teks-teks Al Qur’an dan Hadist tentang korupsi yang diantaranya mencakup ayat-ayat tentang kerusakan; al Mu’minun 71, An Naml 34-38, khianat; al Anfal 52, 27, batil; Al Baqoroh 188, an Nisa 29, sampai ayat tentang mencuri: al-Maidah 38
Islam juga memiliki visi dan misi yang dapat menjadi landasan larangan korupsi yang mencakup upaya untuk menjunjung tinggi amanah, sebagai rahmatan lil alamin, ta’awun alal birri wat taqwa, sampai dengan kejujuran.
Strategi korupsi sebagai langkah kongkrit yang dibahas dalam bab tiga akan mencakup sanksi hukuman, bagaimana agar rakyat tidak permisif terhadap praktek korupsi, bagaimana memulai memmberantas korupsi yang dapat dimulai dari diri sendiri.
Penegakan hukum sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi juga faktor yang sangat penting. Peserta diskusi mengusulkan ada sanksi yang seberat-beratnya yang dapat disamakan dengan sanksi hirabah (disalib, dibunuh), dihinakan di dunia (tidak disholatkan oleh tokoh agama. ini diharapkan dapat memberi efek jera dengan mengacu pada nilai-nilai Islam.
Karena menyangkut aspek hukum tentu saja pembuktian adanya korupsi menjadi sangat penting. Saat ini yang berlaku baru pembuktian normatif yang hitam putih sehingga memiliki kelemahan jika tak dipenuhi syaratnya. Perlu juga dipertimbangkan rasa keadilan dan moril masyarakat.
Buku ini akan dipublikasikan dan diposisikan sebagai konsumsi masyarakat umum sehingga untuk memudahkan pemahaman, akan disertai contoh kasus dari masing-masing kategori.
Format buku ini tampaknya tak jauh berbeda dengan pesan ketua umum PBNU KH Hasyim Muzadi dalam pembukaan acara pada Rabu pagi yang menginginkan bahwa buku ini dapat menyatukan pandangan tentang korupsi dikalangan muslim dan bukan sekedar menjadi slogan, tetapi juga menjadi gerakan nyata
“Solusi tentang korupsi tak bisa semata-mata pembicaraan yang hanya bernilai debat tapi harus mengacu dalam realita kehidupan, sehingga agama tidak terlihat ngawang, tapi bisa membumi,” tandas Hasyim.
Konsep yang diperoleh dari diskusi ini akan dimatangkan dalam forum bahsul masail yang akan diselenggarakan oleh PBNU di berbagai daerah dan sidang mejelis tarjih Muhammadiyah sehingga hasilnya diharapkan benar-benar komprehensif dan memuaskan.(mkf)