Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Drs KH Masdar Farid Mas'udi memohon secara sunggguh-sungguh dari hati yang dalam agar Mahkamah Tinggi (MT) Singapura menghindarkan hukuman mati kepada dua TKW asal Indonesia, Juminem (20) dan Siti Aminah (16). Ketua MT negara sahabat itu diharapkan berkenan untuk tidak menghukum mati dua terpidana.
"Jika benar yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan terhadap majikannya kami yakin bahwa tindakan itu tidak mungkin dilakukan secara cuma-cuma. Kami mengappeal (mohon dari hati-ke hati-red) Ketua MT Singapura untuk tidak menghukum mati mereka," kata Masdar menyoal ditundanya pembacaan vonis jaksa, (Jumat, 1/7) lalu, yang diduga keduanya akan diganjar dengan hukuman mati lantaran didakwa membunuh majikannya, Ang Imm Suan, 47 tahun.
<>Sebab, menurutnya ada faktor yang memaksa batin kedua terpidana untuk melakukan perbuatan senekad itu. Faktor yang dimaksud hampir dapat dipastikan seperti yang dialami oleh umumnya para pembantu, yang merasa terus-menurus disiksa maupun mendapat tekanan dari sang majikan. Karenanya, untuk menghukum mati keduanya perlu dipetimbangkan latar belakang pembunuhan yang dilakukan keduanya.
"Misalnya, perlakuan kasar seperti penyiksaan bahkan pemerkosaan yang tidak tertahan lagi dari majikannya," jelasnya.
Keterpaksaan itu, lanjutnya, dapat dinyakini karena para pembantu bukanlah manusia jagoan atau preman yang sengaja membuat onar. Justru, keduanya seorang perempuan yang lemah yang jauh meninggalkan negeri orang untuk sekedar mengadu nasib buat mencari tambahan pengahasilan keluarga dengan kemampuan yang seadanya.
"Atas kesediaan otoritas hukum di Singapura agar mempertimbangan appeal kami dan seluruh bangsa kami," pintanya. Untuk itu, dirinya tak lupa mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya atas perhatian yang diberikan menyangkut seruan nurani ini.
Sebaliknya, tambah Masdar, faktor pemaksa seharusnya menjadi faktor pengurang terhadap hukuman yang boleh dijatuhkan kepadanya. Dengan kata lain, jika dihukum mati gara-gara membuat majikan mati tanpa mempertimbangkan faktor pengurangnya jelas hukuman tersebut melampaui bobot yang tidak setimpal alias tidak adil.
Seperti dilaporkan beberapa media disebutkan, rencananya pembacaan vonis akan digelar kembali pada Agustus mendatang.(ht/Die)