Masalah pembebasan jalan tol Mojokerto-Kertosono menyisakan protes dari pihak korban warga masyarakat akibat ketidaktransparanan serta penetapan harga yang dianggap tidak memenuhi asas keadilan. Hal ini mengundang keprihatinan dari jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ualam (PCNU) Jombang.
"NU menghimbau agar proses pembebasan tanah dilaksanakan secara jujur, terbuka, dan adil," kata KH Isrofil Amar, Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang di sela rapat persiapan Harlah NU Ke-84 pada hari Senin (11/1) di kantornya.<>
NU Jombang Online melaporkan, saat ini tuntutan warga masyarakat yang merasa dirugikan masih berada dalam tampungan DPRD Jombang yang dibahas dalam rapat Komisi A.
Setelah melalui agenda dua kali hearing ternyata sampai saat in belum ada solusi yang memuaskan aspirasi korban. Bahkan warga merasa anggota Dewan lebih berpihak kepada Pemerintah Daerah yang telah membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T) beserta tim bentukannya.
Ketidakadilan yang dirasakan warga adalah akibat proses pembebasan tanah tidak dilakukan secara transparan, misalnya dalam hal penetapan harga tanah mereka selama ini tidak pernah diajak bermusyawarah.
"Amanat Perpres nomor 36 tahun 2005 kan sudah jelas mengamanatkan agar setiap rencana pembangunan yang melibatkan kepentingan umum harus dilakukan melalui musyawarah dalam rangka mencapai kesepakatan" ujar Sadad pendamping korban tol dari ICHDRE.
Pengakuan salah satu Korban tol dalam hal ini diwakili Harianto Muspito ketua Jama'ah Korban Tol. Ia menandaskan bahwa sebenarnya masyarakat tidak pernah mempersulit pembangunan selama prosesnya dilakukan secara jujur dan terbuka. Menurutnya, salah satu indikasi ketidakterbukaan megaproyek yang didanai oleh APBN ini dilakukan melalui penggunaan prosedur serta istilah yang jauh dari jangkauan masyarakat.
"Masyarakat ini bingung apa 2 proxy MHI? apa 2 proxy P2T? apa 2 proxy TPT? apa 2 proxy appraisal? dan seberapa besar kewenangannya? seberapa urusannya? toh masyarakat itu juga menuntut keterbukaan itu kan juga dilindungi olehUndang-Undang Transparasi Keterbukaan Publik," demikian dikatakan Hari.
Agenda hearing selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin (18/1) pekan depan. (mtb)