Kemarin pagi (18/11), Gedung Wanita Karanganyar mendapak diramaikan oleh pasangan-pasangan pengantin yang baru saja menunaikan akad nikah. Namun uniknya, pasangan-pasangan ini bukalah pengantin baru, melainkan "pengantin lama". Tentu saja, karena mereka adalah pasangan pengantin yang mengikuti acara Nikah Massal.
Acara Nikah Massal ini diselenggarakan oleh Kantor Departemen Agama (Depag) kabupaten Karanganyar dalam rangka memperingati hari jadi kebupaten Karanganyar yang ke-91.<>
Peserta pernikahan massal ini berjumlah 15 pasang. Sebenarnya mereka telah lama hidup serumah, beberapa di antaranya bahkan telah memiliki cucu. Pasangan termuda pun tidak lagi benar-benar dapat dikatakan muda, yakni Amin Cahyadi (35) dengan Dewi Purwanti (18), warga Temuireng Desa Trengguli kecamatan Jenawi.
Sementara dua pasangan tertua adalah Gito Wiyono (73) dengan Surahmi (68), warga Ketel Desa Alastuwo Kecamatan Kebakkramat. Dan Cipto Sukirno (73) dengan Catri Rebi (65), warga Kecamatan Karangpandan.
Ketua panitia nikah Massal ini, Drs Nurohim menyatakan, ke-15 pasamg pengantin ini rata -rata adalah pasangan kumpul kebo. Mereka berasal dari 5 daerah Kecamatan, yakni Colomadu, Kebakkramat, Jenawi, Kerjo dan Karangpandan.
Nurrohim menambahkan, pasangan yang mengikuti nikah massal kali ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 33 pasangan. Kemungkinan pada tahun tahun berikutnya jumlah peserta nikah massal akan terus mengalami penurunan.
"Penurunan ini dikarenakan memang pasangan yang masih kumpul kebo juga terus berkurang. Kami akan mengusahakan terus nikah massal ini tiap tahun, sampai habisnya pasangan-pasangan kumpul kebo ini," kata Nurrohim.
Kendati demikian, Nurohim yang juga menjabat sebagai Kasi Urais Kantor Departemen Agama (Depag) Karanganyar ini tidak mengetahui berapa jumlah pasangan kumpul kebo di Karanganyar.
Para peserta nikah massal ini, lanjutnya, terlebih dahulu diseleksi oleh pihak desa setempat. Sehingga, ketika proses ijab kabul sudah tidak ada masalah lagi.
"Dengan menikah secara resmi, mereka kini sudah memiliki kepastian hukum formal," ujarnya. (min)