MUI Tetapkan Suatu Ajaran Sesat untuk Cegah Kekacauan dalam Masyarakat
Kamis, 9 Juni 2005 | 12:12 WIB
Jakarta, NU Online
Belakanan ini banyak sekali aliran sesat yang muncul dan menimbulkan keresahan dimasyarakat karena ajaran-ajarannya aneh dan keluar dari kebiasaan yang ada. MUI biasanya yang menentukan ajaran tersebut sesat atau tidak.
Ketua PBNU yang sekaligus anggota Dewan Syariah Nasional MUI KH Maruf Amin mengungkapkan bahwa biasanya MUI dimintai fatwa oleh Depag, Kejaksaan, dan institusi lainnya terhadap suatu masalah agama.
<>Jika sifatnya lokal, maka MUI daerah diminta untuk meneliti dan mempelajari kasusnya dan melaporkan ke pusat. “Mereka boleh berpendapat dan selanjutnya kita lihat betul apa tidak,” tandasnya di PBNU (9/6).
Peran MUI tersebut dikatakannya sebagai upaya pencegahan terhadap keresahan dan amuk massa yang dikhawatirkan terjadi akibat aliran menyimpang tersebut. “Jadi sifatnya pengamanan saja,” tambahnya. Negara dalam hal ini berkepentingan untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam masyarakat.
Menurutnya perbedaan masih dibolehkan asal dalam batasan kerangka tertentu yang masih dapat ditoleransi. “Batasan yang diperbolehkannya adalah seperti yang ditetapkan oleh empat imam mazhab karena patokannya jelas, ada kitabnya, ada kerangka berfikirnya,” imbuhnya.
Jika semua hal diserahkan kepada masyarakat, termasuk penetapan ajaran agama itu benar atau salah dan mereka belum siap, maka dikhawatirkan malah akan menimbulkan kekacauan.(mkf)