Warta

MUI Minta Pemerintah Revisi PP Tentang Standarisasi Halal

Senin, 6 Agustus 2007 | 08:24 WIB

Bogor, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan, dan mewajibkan produsen untuk memberikan keterangan halal pada kemasan produknya.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Dr. Ir H Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengatakan di Bogor, Senin (6/7), Undang-undang no. 7/1996 yang menjadi dasar keluarnya PP tersebut telah mencantumkan keterangan tentang halal sebagai salah satu syarat dalam pemberian label produk pangan.

&q<>uot;Namun produsen pangan lebih berpegang pada PP no 69/1999 dan mengabaikan UU no. 7/1996 yang dengan jelas-jelas menyebutkan bahwa label pada produk pangan harus memasukkan keterangan tentang halal," katanya.

PP no. 69 tahun 1999 hanya menyebutkan, bahwa label produk pangan sekurang-kurangnya mencantumkan nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pabrik yang memproduksi atau memasukkan pangan ke wilayah Indonesia serta tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa.    

"Sampai saat ini belum ada kewajiban dari pemerintah bagi semua produsen, untuk mewajibkan mempunyai sertifikat halal, jadi mereka hanya sukarela saja. Nah.. ini yang sampai sekarang kami perjuangkan," ungkapnya.

MUI telah mengajukan persoalan tersebut kepada Presiden yang kemudian menyarankan agar MUI berkoordinasi dengan menteri pertanian. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari menteri pertanian.

"Rencananya kami akan mewajibkan semua produsen makanan agar memiliki sertifikat halal, dan ini akan jadi agenda rapat kita untuk hari Kamis mendatang (9/8)," paparnya.

Terkait peran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Hosen mengatakan, untuk mengetahui kejelasan tentang halal atau tidaknya suatu produk khususnya makanan, obat dan kosmetika tidak bisa hanya berdasarkan keterangan dari BPOM, karena halal atau tidaknya sesuatu, saat ini hanya ulama yang dapat menentukannya.

Tugas LPPOM MUI adalah menginvestigasi dan melaporkan jika ada bahan-bahan yang mengandung unsur tidak halal dalam suatu produk.

"Produk yang bersentuhan dengan pabrik adalah subhat yaitu tidak jelas halal dan haramnya. Sesuatu yang subhat harus ditinggalkan karena takut akan menjadi haram, jadi harus ada kejelasan," katanya.

Untuk menelusuri kehalalan suatu produk, tidak bisa hanya dengan mengambil sampel produk pangan yang bersangkutan, namun harus dilihat mulai dari awal produksi hingga pengemasan. (ant/mad)


Terkait