Warta

MUI Kecewa Pengesahan RUU Pornografi Tertunda

Jumat, 10 Oktober 2008 | 05:01 WIB

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecewa atas sikap DPR menunda pengesahan RUU Pornografi untuk keperluan uji shahih RUU ini ke tiga daerah.

Disinyalir uji coba RUU ini ke Bali, Jogyakarta dan Sulawesi Utara adalah trik politik partai politik tertentu yang meolak RUU yang sudah bergulir bertahun-tahun itu.<>

“Disinyalir adanya fraksi tertentu yang menolak RUU Pornografi ini. Kami menghimbau agar Pansus dan umat mengabaikan partai tertentu tersebut," kata Wellya Safitri, Sekretaris MUI yang membacakan enam poin pernyataan sikap Forum Ukhuwah Islamiyah MUI, Kamis (9/10).

Sebelumnya MUI mengadakan rapat bersama sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah. Mereka yang hadir antara lain dari Muslimat NU, Nasiyatul Aisyiah, Wanita Islam, Fatayat NU, Alumni Tiumur Tengah, Kohati, Aisyiah, Wanita Islam, Forum Umat Islam serta HTI.

Hasil pertemuan tersebut menghasilkan pernyataan sikap Forum Ukhuwah Islamiyah MUI, terdiri dari enam poin. Pertama, menyesalkan sikap DPR yang kembali mengulur waktu pengesahan dengan mengadakan uji shahih di tiga daerah.

Kedua, mendesak DPR agar segera mensahkan RUU Pornografi ini. Ketiga, merebaknya kejahatan pornografi baik cetak maupun elektronik dan beredarnya VCD porno sangat memprihatinkan kita semua. Oleh karena itu melalui UU ini, dihimbau kepada segenap komponen bangsa untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari kehancuran dan keterpurukan moral.

Poin keempat, Forum Ukhuwah Islamiyah MUI mendukung adanya muatan yang positif dalam RUU Pornogrfi demi terbangunnya nilai-nilai etika dan moral bangsa. Kelima, sudah saatnya menempatkan masyarakat sebagai pelapor dan penggugat dalam pelaksanaan UU Pornografi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Keenam, menghimbau pada media massa untuk mengedepankn idealisme dan tanggungjawab jurnalisme serta memberikan kepada masyarakat informasi yang seimbang dalam rangka mendukung RUU Pornografi.

Ketua MUI KH Amidhan mengungkapkan, RUU ini sudah bergulir tahunan, namun tak kunjung juga disahkan. Bahkan sebetulnya RUU ini sudah banyak dipotong dari RUU awalnya. Yang semula sekitar 94 pasal, sekarang tinggal 44 pasal.

“Bukan saja pasal-pasalnya yang dipotong, namun juga narasi-narasinya. Belum lagi namanya yang semula RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, kemudian dipenggal menjadi RUU Anti Pornografi dan sekarang dipenggal lagi dengan mencabut kata `Anti` menjadi RUU Pornografi. Tapi sudah sedemikian rupa, belum disahkan juga," tegas Amidhan didampingi Ketua MUI lainnya, KH Cholil Ridwan.

"Kami meminta sikap kenegarawanan anggota DPR untuk segera mensahkan RUU Pornografi," tambahnya. (nam)


Terkait