Warta

Moratorium Haji, Menag Minta Ubah UU Dulu

Rabu, 22 Februari 2012 | 21:40 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan moratorium haji melanggar UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.<>

"Ya ubah dulu undang-undangnya, saya kan pelaksana undang-undang, karena undang-undang mengatur begitu," tegas pria yang akrab disapa SDA ini, di kantor Presiden RI, Jakarta, Rabu (22/2).

Munculnya wacana moratorium pendaftaran haji karena Kementerian Agama dinilai paling korup oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SDA memasrahkan penilaian tersebut. "Ya terserah, KPK punya pandangan mana yang baik."

Namun SDA menyikapi penilaian KPK dengan mengupayakan reformasi penyelenggaraan haji yang lebih baik ke depan. 

"Kita uji dulu termasuk barangkali ya untuk menghindari penyelewengan, jangan sampai ada uang satu rupiah pun di Kemenag, bisa jadi ada pikiran seperti itu. Jadi orang pada saat mau berangkat saja setornya. Bisa saja kayak begitu, tapi konsekuensinya biaya haji bisa lebih mahal dan pengaturannya bisa lebih ruwet," jelas SDA. 




Redaktur : Syaifullah Amin


Terkait