Menteri Agama Suryadharma Ali di Pondok Pesantren Salafiyah, Kebonsari, Kota Pasuruan, Jawa Timur, menjelaskan soal dua hal yang tengah menjadi sorotan publik, yakni undang-undang penistaan agama dan nikah siri. Menurut Menag, sejumlah LSM mengajukan yudicial review undang-undang penistaan agama ke MK karena pemerintah hanya mengakui enam agama saja, Islam, Kriten Protestan, Kristen Katholik, Hindu, Buda, dan Konghucu, sedangkan aliran lain tidak diakui.
"Kebebasan sebebas-bebasnya atau kebebasan mutlak di dunia ini tidak ada. Kebebasan tentu masih ada batas-batasnya. Jika sampai yudicial review yang diajukan LSM tersebut dikabulkan MK, maka menjadi tidak salah jika nantinya muncul nabi baru, agama baru, serta adanya tindakan mengubah-ubah ayat-ayat kitab suci agama yang telah ada," kata Menag.<>
Lebih lanjut Menag menjelaskan, jika nantinya juga bermuncula aliran-lairan sesat. Menag juga mengingatkan, belakangan ini ada sekelompok orang yang tengah mengembangkan kebebasan mutlak. Ini artinya tidak memerlukan aturan, atau tidak membutuhkan pemerintahan. Sehingga dalam kesempatan itu Menag minta umat Islam di Indonesia untuk berdoa agar permohonan yudicial review yang diajukan LSM tidak dikabulkan MK.
Menag juga menegaskan, undang-undang tentang penistaan agama masih dibutuhkan, karena aturannya sudah jelas, penodaan agama-agama yang telah ada jelas salah.
"Siapa yang melanggar berarti telah melakukan penistaan atau penodaan agama," tegas Menag. (ful)