Sukabumi, NU Online
Ratusan massa merusak tempat ritual ilegal di Kampung Ciraksamala, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Senin (14/11) siang. Pasalnya, tempat tersebut awalnya untuk tempat tinggal.
Namun, pada kenyataannya lokasi itu dijadikan tempat ritual yang dinamai Petilasan Pramayuda Yoganing Dipantara. Akibatnya warga sekitar resah dan meminta keberadaan tempat ritual di kaki Gunung Wayang tersebut dibongkar.<>
Ketua Forum Komunikasi Jamaah Muslimin (FKJM) Kecamatan Kalapanunggal, Deden Saepudin kepada wartawan menerangkan, warga sebelumnya telah menyampaikan tuntutan tersebut kepada Muspika Kalapanunggal. Dalam perkembangannya, permintaan warga tidak juga direspon.
Menurut Deden, keberadaan tempat ritual di Desa Pulosari ilegal karena tidak ada perizinannnya. Terlebih, sejak awal izin mendirikan bangunan (IMB) nya hanya untuk tempat tinggal saja.
Deden menambahkan, kasus serupa pernah terjadi pada 2002 lalu. Di mana pada waktu itu bangunan tempat pemujaan dirusak massa.
Kapolres Sukabumi, AKBP Bagus Srigustian mengatakan, polisi telah berupayya mengendalikan keamanan di sekitar lokasi kejadian. Di antaranya dengan meminta tokoh agama dan masyarakat untuk menenangkan warga.
Redaktur: Syaifullah Amin