Jakarta, NU.Online
Mayoritas fraksi menolak pencabutan TAP MPRS No. XXV/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), demikian hasil dari pemandangan umum fraksi-fraksi pada hari kedua Sidang tahunan MPR yang dipimpin oleh Amin Rais di Jakarta, (2/08/2003)
Fraksi Kebangkitan bangsa (F-KB) lewat Ali Masykur Musa, mengungkapkan, "Akan terus berjuang untuk mempertahankan Tap MPRS itu," Menurutnya beberapa tap tersebut harus direvisi. ia menyatakan PKI harus dinyatakan sebagai organsisasi terlarang di Indonesia tapi marxisme, leninisme sebagai sebuah ideologi tidak boleh dilarang karena merupakan bagian dari sebuah kebebasan berekspresi. "Otoritas negara tidak boleh melarang orang untuk belajar ideologi apa saja entah liberalisme, marxixme atau apapun, tegasnya.
<>TAP MPRS itu memang menjadi bahan perdebatan diantara para politisi, judul lengkap dari tap itu adalah pembubaran pki, sebagai sebuah organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia bagi pki dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran marxixme atau leninisme.
"TAP MPRS NO. XXV /1966 perlu direvisi agar anak cucu pki yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang tidak mendapat stigma atau dosa besar, jelasnya Ali juga menambahkan bahwa fraksi PKB juga akan mengusulkan TAP MPRS no.XXXIII/1976 ttg pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari presiden soekarno tetap berlaku alasannya, jika TAP MPRS ini dicabut maka soekarno masih akan dianggap sebagai presiden. konsekwensinya segala produk yang dihasilkan rezim sesudahnya tidak sah. namun dia juga mengingatkan bahwa sikap itu bukan berarti fraksinya tidak tidak menghormati soekarno sebagai proklamator.
Senada dengan itu fraksi Golkar juga menyatakan tap MPRS tersebut harus tetap berlaku dan tidak bisa ditawar-tawar, penghapusan terhadap pasal-pasal tersebut akan membawa bangsa indonesia dalam nihilisme dan ahistoris, ujar juru bicara fraksi golkar Amidhan dalam pidato pemandangan umum.
Sementara juru bicara FPPP Lukman Hakim Saefudin mengutip kembali pernyataan Presiden RI I Soekarno tentang marxisme, komunisme dan leninisme yang menyatakan komunisme bertentangan dengan Pancasila.FPPP menilai paham marxisme, komunisme dan leninisme ini bertentangan dengan asas-asas yang ada dalam Pancasila. Paham itu meninggalkan asas kerakyatan karena pada praktiknya menindas rakyat, meninggalkan asas ketuhanan karena tidak percaya kepada Tuhan. Bahkan, Soekarno pernah bersikap tegas ketika menghadapi penghianatan gembong PKI, Muso dan kawan-kawan pada 1948. "Ikut Soekarno (RI) atau ikut Muso (Komunisme)," kata Soekarno. Dengan pernyataan itu penghianatan komunisme bisa ditangani. Tetapi
penghianatan itu kembali berulang pada 1965, sehingga keluarlah TAP MPRS No.XXV/1966, karena itu kami menyatakan dengan tegas akan
mempertahankan TAP MPRS tersebut, tegasnya
Fraksi Reformasi (F-R) MPR-RI berpendapat selain menolak TAP MPR itu, ia juga meminta pemerintah untuk memperlakukan anak keturunan para warga Indonesia yang dulu terlibat ajaran komunis secara adil namun secara tegas menginginkan agar Tap MPRS No. 25/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) tetap diberlakukan. "Anak keturunan yang terlibat PKI yang tidak tahu pergolakan sebelumnya diperlakukan secara adil sebagaimana warga negara lainnya," demikian pinta F-R dalam pandangan umumnya yang dibacakan Hakam Naja. F-R menganggap bahwa komunisme bertentangan dengan ideologi negara dan prinsip-prinsip demokrasi, akal sehat, dan kehidupan beragama bangsa Indonesia.
Fraksi TNI/Polri secara tegas dan mengajak bangsa Indoensia agar tidak ragu lagi untuk tetap mempertahankan substansi TAP MPRS RI No.XXV/1966 tentang pembubaran PKI sebagai partai terlarang dan larangan untuk menyebarkan paham marxisme, komunisme dan leninisme. "Sebagai bangsa kita tak ingin mengulang lagi kesalahan untuk kesekian lagi, dan tak perlu ada tawar menawar lagi," kata juru bicara FTNI/Polri Bambang Widjojanto dalam pandangan umum di Rapat Paripurna keempat Sidang Tahunan MPR RI. Atas pertimbangan tersebut TAP MPRS RI No.XXV/1966 masih harus tetap diberlakukan, dan bersifat final. Fransi ini mengajukan tiga usulan agar meninjau kembali TAP MPRS, antara lain tentang rehabilitsi nama baik mantan Presiden Soekarno dan tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran paham dan ajaran marxisme, komunisme dan leninisme.
Sementara itu usai fraksi-fraksi menyampaikan pemandangan umumnya, yang intinya menentang pencabutan Tap MPR itu, Ketua Fraksi F-PDIP MPR Arifin Panigoro bersama delapan fungsionaris lainnya, di antaranya Teras Narang, Permadi, Sukowalujo Mintorahardjo, Jacob Tobing, langsung menggelar jumpa pers di Gedung Nusantara II. kepada wartawan ia