Jakarta, NU Online
PBNU mempersilahkan Sekjen PBNU Muhyiddin Arubusman untuk menduduki kursi Sekjen PKB jika ia memang mau menduduki jabatan tersebut. “PBNU tidak akan berusaha menghalang-halangi keinginan PKB meminang Muyiddin Arubusman. Kalau Pak Muhyiddin mau, ya silahkan saja,” ungkap KH Hasyim Muzadi.
Adanya usulan tersebut dikarenakan Sekjen PKB saat ini Saifullah Yusuf diusulkan untuk direposisi karena dianggap sering melanggar aturan organisasi. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang dihadiri 16 orang dimana 9 orang setuju sedangkan 7 orang lainnya menolak.
<>Para kyai sepuh juga tidak setuju dengan pemecatan tersebut. Mereka menginginkan agar PKB lebih mengkonsentrasikan dirinya dalam upaya pemenangan pemilu 2004, bukan malah menyulut konflik baru dengan melakukan pemecatan tersebut, sedangkan partai-partai lain sudah melakukan persiapan untuk menghadapi pemilu 2004.
Sebagai lembaga yang turut membidani kelahiran PKB, PBNU merasa sangat prihatin terhadap konflik berkepanjangan yang terjadi dalam partai tersebut. Konflik dimulai dari upaya pemecatan Matori Abdul Jalil karena mengikuti Sidang Istimewa MPR untuk melengserkan Gus Dur. Masalah tersebut telah menguras energi PKB selama dua tahun dan sampai saat inipun masih terdapat upaya gugatan dari Matori walaupun PKB pimpinan Alwi Syihab sudah diverifikasi. Namun demikian, ketenangan yang mulai muncul dalam tubuh PKB tersebut tidak bertahan lama setelah ada upaya pemecatan Saifullah Yusuf.
Walaupun sebagian besar pendukung PKB adalah warga NU, PBNU sendiri tidak akan turut campur dalam masalah tersebut, walaupun harus diakui bahwa hal ini menimbulkan keprihatinan mendalam PBNU yang turut mendirikan PKB melalui keputusannya dalam rapat pleno PBNU pada tahun 1998, “Semua terserah PKB. PBNU tidak mau ikut-ikutan,” ungkap Hasyim Muzadi.
Hasyim Muzadi menegaskan bahwa PBNU tidak memiliki wewenang melarang atau mendukung. Kalau dilarang jangan-jangan Muhyiddin mengaggap jabatan sekjen PKB sebagai karir, kalau mendukung dianggap tidak suka posisi sekjen di PBNU,” ungkapnya.
Pinangan tersebut pertama kali diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum DPP PKB Mahfud MD di restoran Pulau Dua Jakarta dan kemungkinan akan dibahas dalam rapat pleno antara Dewan Tanfidyah dan Dewan Syuro dalam waktu yang tidak lama lagi.
Jika memang Muhyiddin Arubusman benar-benar bersedia menduduki jabatan tersebut, maka sesuai dengan AD/ART NU, maka ia harus melepas jabatannya sebagai sekjen PBNU karena pengurus harian NU baik di pusat, wilayah, maupun cabang dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus harian partai politik.(mkf/ful).