Warta

Maria Ulfah: Pencuri Anak Harus Dihukum Berat

Kamis, 23 Desember 2010 | 04:20 WIB

Jakarta, NU Online
Meningkatnya kasus penculikan terhadap bayi dan anak membuat prihatin berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pelaku dihukum berat dan kepolisian bertindak cepat.

"Soal penculikan KPAI berpendapat setiap korban wajib dilindungi dan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Harus ada pemberatan hukuman terhadap pelaku agar jera dan tentu saja pihak kepolisian harus aktif bertindak cepat dan tegas," kata Ketua KPAI Maria Ulfah menjawab Media Indonesia pada acara Refleksi Akhir Tahun KPAI di Jakarta, Rabu (22/12). />
Tentang langkah pencegahan penculikan menurutnya KPAI akan melakukan sosialisasi tentang UU perlindungan. "Masyarakat harus diberi tahu agar hati hati terhadap orang tidak dikenal. Anak-anak kita harus diajarkan tidak sembarangan terhadap orang baru dikenalnya," kata mantan Ketua Umum Fatayat NU ini.

Ia berharap semua pihak dapat bekerjasama dengan stakeholder terkait termasuk kepolisian mesti intensif memberi perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat.

Ia juga mengimbau warga pada komunitas perumahan dapat bekerjasama bahu membahu menjaga keamanan bersama dari penculik anak anak.

Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam menambahkan KPAI mempunyai mekanisme penyelesaian dan perlidungan anak melalui referal sistem atau sistem rujukan. Miisalnya terjadi kasus penculikan pada suatu wilayah, apakah akibat terkait kebijakan sektoral atau luar negeri seperti kasus perdagangan anak. "Di sini KPAI dapat meminta polisi menggandeng Kemenlu untuk penyelesaian bersama ," ungkap Niam.

Dalam kesempatan itu, Asrorun Niam yang membacakan refleksi akhir tahun KPAI memaparkan rentang tahun 2010 bahwa kekerasan terhadap anak masih mendominasi kasus-kasus yang terkait dengan perlindungan Anak Indonesia. Dari 171 kasus pengaduan yang masuk di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebanyak 67,8 % terkait dengan kasus kekerasan.

Data tersebut menunjukkkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memberikan perlindungan anak.

Lebih lanjut Ni’am menjelaskan, pengaduan terkait dengan masalah perlindungan anak di KPAI sepanjang 2010, sebanyak 67,8% terkait dengan kasus kekerasan, dan 17% terkait dengan kasus anak bermasalah dengan hukum. Sisanya terkait kasus anak dalam situasi darurat, kasus eksploitasi, kasus traficking, dan kasus diskriminasi.

Dari data tersebut, tambahnya, jenis kekerasan yang paling banyak terjadi kepada anak adalah kekerasan seksual sebanyak 45,7% (53 kasus), kekerasan fisik sebanyak 25% (29 kasus), penelantaran sebanyak 20,7% (24 kasus), dan kekerasan psikis 8,6% (10 kasus). (ml)


Terkait