Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menyatakan, makanan halal biasanya ada kode khusus yaitu MD (produk makanan dalam negeri,red) dan jika luar negeri LN (luar negeri) dibarengi kode tersendiri.
"Kemudian label halal juga tidak memakai 100 persen halal, akan tetapi yang benar dikeluarkan BPOM itu hanya bertuliskan halal menggunakan Bahasa Arab dan Indonesia," ungkap Ahmad Kurnia, Kasie Pemeriksaan, Penyelidikan, Sertifikasi, dan Layanan Informasi Konsumen (Pemdikserlik), BPOM Serang, Kepada NU Online, Selasa (12/4).<>
Terkait salah satu es krim dari Walls yang terindikasi mengandung lemak babi itu tidak benar. Hal ini berdasarkan hasil tes di lima wilayah yang dilakukan BPOM Pusat dan hasilnya tidak mengandung minyak babi.
"BPOM pusat sudah menyelidiki dan tes di lima wilayah terkait produk es krim tersebut, dan hasilnya tidak mengandung minyak babi," ujar Kurnia.
Dijelaskan Kurnia, dalam isu yang menyebar lewat pesan singkat (sms) yang berisi 'terdapat kode E471 atau E472 yang ternyata adalah enzim lemak babi. Sumber berasal dari majalah ekonomi Syariah.
"Hasil tes juga menyatakan, jika zat yang terkandung juga terbuat dari nabati bukan hewani," kata Kurnia,
Jika es krim tersebut mengandung minyak babi, pastinya pemerintah sudah melarangnya. Karena sebelum dipasarkan ke pasaran, semua produk dan makanan, serta obat itu ada pengawasan. Setelah itu baru dikeluarkan surat izin edarnya.
Dalam hal ini ada tiga instansi yang dapat memberikan izin edar, dan mencantumkan halal, yakni BPOM sendiri yang lebih mengecek pada label makanan atau obat-obatan, kemudian LPPOM MUI yang mengeluarkan sertifikasi label halal, dan Departemen Agama yang lebih pada pemeriksaan proses pembuatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Bila suatu makanan benar mengandung minyak babi, pastinya ada kode tertentu, tapi saya lupa kodenya. Bisa jadi ini persaingan bisnis," kata Kurnia, seraya mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih teliti dalam memilih makanan. Jika ada temuan segera laporkan ke BPOM.
Staf Pemdikserlik BPOM Serang, Dianing Pratiwi menambahkan, bagi masyarakat yang menemukan dan merasa curiga makanan yang beredar di pasaran mengandung zat yang membahayakan bagi kesehatan, bisa langsung melaporkannya ke BPOM.
"Bagi yang melaporkan kami akan menindaklanjutinya dengan turun langsung ke lapangan. Kami juga tidak hanya melayani pengaduan, akan tetapi terkait mengenai proses perizinan penyebaran makanan dan obat, dan posisi kami hanya mengarahkan," tandasnya. (zen)