Pemerintah Kabupaten Bangka mewajibkan murid lulusan Sekolah Dasar (SD) bisa membaca tulis Al Qur’an sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Semua siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP diwajibkan bisa membaca dan menulis huruf Al Qur’an atau sudah mempunyai sertifikat lulus dari Taman Pendidikan AlQur’an (TPA)," kata Bupati Bangka Yusroni Yazid di Sungailiat, Jumat.r />
Di katakan, bagi yang tidak mempunyai sertifikat maka terlebih dahulu mengikuti tes baca dan tulis yang dilaksanakan oleh panitia penerima murid baru.
"Kewajiban baca tulis AlQur’an sebagai syarat bagi anak yang melanjutkan ke SMP merupakan program Pemerintah Kabupaten Bangka dalam upaya pemberantasan buta aksara Al Qur’an," jelasnya.
Dengan program ini, kata Bupati, selain memperoleh pendidikan baca tulis Al Qur’an dari TPA, orang tua juga didorong untuk menunjukkan peran sertanya dalam ikut mendidik anak-anaknya di rumah.
Ia mengatakan, sasaran dari pada program pemberantasan buta aksara Al Qur’an yakni maksimal anak kelas VI SD sudah dapat membaca dan menulis huruf Al Qur’an.
Menurutnya, penguasaan ilmu alam tidak akan sempurna kalau tidak diimbangi dengan ilmu agama, dimana dengan ilmu agama yang didalaminya dapat meningkatkan ketaqwaanya kepada Allah SWT. (ant/mad)