Warta

LBH Ansor Yogyakarta Protes Pengusiran Advokat oleh Bupati Bantul

Sabtu, 26 Juli 2008 | 23:40 WIB

Yogyakarta, NU Online
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Yogyakarta memprotes tindakan pengusiran yang dilakukan Bupati Bantul dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul atas Agus Suprianto, advokat yang membantu warga di Dusun Piring dan Klisat, Desa Srihardono, Kecamatan Pundong dalam menolak rencana bupati mendirikan rumah sakit di tanah sengketa.

“Pengusiran itu adalah bentuk tindakan pelanggaran HAM dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat serta pelecehan terhadap harkat, martabat dan profesi terhormat seorang advokat sebagai penegak hukum yang dilindungi undang-undang,” kata Direktur LBH Ansor M Akriman Hadi, SH di Yogyakarta, Sabtu (26/7).<>

Insiden pengusiran terjadi pada Sabtu (19/7), saat Agus Supriyanto mendampingi dan atau mewakili 22 (dua puluh dua) warga Dusun Piring dan Klisat melakukan pertemuan dengan Bupati Bantul di Kantor Bupati Bantul.

ketika dimulai pertemuan, Bupati Bantul sudah memulai dengan sikapnya yang arogan. ”Saya hanya akan bicara dengan warga Bantul, tidak dengan pendamping,” katanya.

Ketika advokat Agus Suprianto, SHI berbicara dan menjelaskan posisinya sebagai Kuasa Hukum warga masyarakat sambil menunjukkan Surat Kuasa Khusus, secara tiba-tiba atas perintah Bupati Bantul, Kandiwan, Komandan Satuan Polisi  Pamong Praja langsung mengusir dan menyeretnya dari ruangan dengan paksa

Sementara itu Bupati Bantul beserta beberapa stafnya tetap melanjutkan dan memaksakan pertemuan dengan warga Dusun Piring dan Klisat tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Pihak LBH Ansor sendiri telah mengadukan kejadian itu kepada organisasi Profesi Advokat, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Kota Yogyakarta, Peradi Kabupaten Bantul dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Yogyakarta untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan prosedur hukum yang berlaku. (nam)


Terkait